Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati
Terkait Perkara Anak Eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur
Surabaya, Bhirawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa atas putusan atau vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Mia menyebut keadilan tidak bisa ditegakkan ketika pihaknya sudah berusaha menerapkan aspek hukum sesuai fakta.
“Kami sangat kecewa, karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ungkap Mia Amiati, Kamis (25/7).
Menurutnya, Jaksa sudah melakukan upaya penuntutan berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Namun Majelis Hakim malah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, tapi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegasnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum, lanjut Mia, juga sudah sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP). Pihaknya menyebut, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia.
Terkait putusan bebas ini, Mia memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi. Hal itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa menyebut jika rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya tidak dipertimbangkan oleh Hakim.
“Dengan alat bukti yang ada, penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan Hakim Agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan Rabu (24/7).
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (bed.hel).