28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kado Istimewa Hari Bhayangkara, Polres Pasuruan Kota Gagalkan Kasus Penyumbang Devisa Negara

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kasus tersebut diungkap saat tersangka akan memberangkatkan calon CPMI dari Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dua tersangka itu adalah MS (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan serta MW (58), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberwaru, Kabupaten Jember.

Setiap aksinya, para tersangka menarik biaya sebesar Rp 11 juta untuk akomodasi pemberangkatan. Yaitu tiket pesawat dari bandara Juanda ke Batam, dilanjutkan dengan tiket kapal cepat ke Johor, Malaysia.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busan Iswara menyatakan pengungkapan agen CPMI ilegal itu berkat informasi masyarakat.

“Kasus ini merupakan kado istimewa di Hari Bhayangkara. Sebab, pengungkapan ini adalah kasus krusial penyumbang devisa negara,” ujar Davis Busan Iswara saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (31/6).

Perihal peran, pelaku MS berperan sebagai perekrut CPMI, yakni mencari individu yang ingin bekerja di Malaysia. Kemudian menyerahkan data-data mereka kepada tersangka MW.

Sedangkan MW, berperan sebagai seorang agen perorangan yang bertanggung jawab memberangkatkan TKI serta mempersiapkan dokumen-dokumen untuk keberangkatan ilegal melalui jalur Batam Kepulauan Riau.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak 2024 dan sudah ada 50 orang korban yang diberangkatkan bekerja keluar negeri secara ilegal. Untuk keuntungan, pelaku mendapatkan total lebih dari Rp 150 juta untuk aksinya,” papar Davis Busan Iswara.

Berita Terkait :  Rembuk Lingkungan, Ada Keinginan Warga Mengelola dan Manfaat Bantaran Sungai

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menambahkan sebelum menetapkan dua tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa sebanyak enam orang.

“Kita amankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Saat ini, mereka sedang kita periksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas,” kata Choirul Mustofa.

Usai penyelidikan mendalam terhadap enam orang yang diamankan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kedua tersangka ini bekerja sama untuk memberangkatkan para korban ke Malasyaia secara illegal. Korban sudah mengeluarkan uang sampai Rp 11 juta per kepala,” papar Choirul Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Yakni, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah 15 tahun penjara. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru