25 C
Sidoarjo
Thursday, February 20, 2025
spot_img

Kadindik Berharap Mendikdasmen Percepat Regulasi Tentang SPMB


Pakar Pendidikan Nilai Perubahan SPMB Langkah Bagus Akomodir Masyarakat Luas
Dindik Jatim, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai mengharapkan Mendikdasmen segera mengeluarkan regulasi atau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Hal ini menyikapi beberapa perubahan dalam SPMB 2025. Salah satunya terkait perubahan mekanisme jalur domisili (dulu zonasi) dan besaran kuota penerimaan. “Saat ini kita menunggu regulasi pemerintah pusat. Karena (aturan SPMB) ini mash dalam tahap perancangan. Karena ada perubahan dari zonasi jadi domisili atau bisa disebut regional atau rayon. Perubahan ini butuh regulasi atau rancangan permendikdasmen. Agar menguatkan di daerah. Termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas,” ujar Aries, Selasa (18/2).

Karenanya, adanya perubahan, Aries berharap regulasi lebih cepat keluar melalui keputusan menteri. Agar kemudian bisa disosialisasikan secara teknis apa yg dimaksud zonasi ke domisili atau rayon. “Semakin cepat regulasi keluar kita bisa menyiapkan secara teknis. Agar masyarakat tidak cemas bagaimana anak mereka sesuai kebutuhannya akan disekolahkan,” terangnya.

Terkait besaran kuota, Aries menjelaskan jika ada kemungkinan besaran kuota 30% untuk jalur domisili yang sebelumnya minimal 50%, bisa jadi hal ini masih ada sebaran luas. Jika dahulu, lanjut dia, berdasarkan jarak bisa jadi tahun ini SPMB pada jalur domisili bisa didasarkan per rayon atau Perkab/kota dalam satu Provinsi.

Berita Terkait :  Plt Wali Kota Pasuruan Sebut Sektor Ekonomi Kreatif untuk Asah Kreativitas

“Ini kita harapkan tidak mengurangi proses itu. Cuma hanya proses luasan saja. Secara cakupan sama saja. Tidak mengungkung berdasarkan jarak saja. Tapi dengan jarak tertentu berdasarkan wilayah. Kalau dulu zonasi berdasarkan sebaran sekarang lebih luas cakupannya. Sehingga nanti tinggal berapa persen. Misalnya batas luar wilayah berapa persen. Dalam wilayah lebih kecil berapa persen. Lebih kecil lagi berapa persen. ini cuma dibagi seperti itu. Jadi orang luar yang mau masuk mendapat kuota,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Pakar Pendidikan UMSurabaya, Achmad Hidayatullah Ph.D, mengungkapkan adanya perubahan dalam SPMB ini merupakan langkah yang bagus. Artinya hal ini untuk mencari keseimbangan antara jalur domisili, jalur mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, dan mereka yang berprestasi.

Dari rancangan aturan baru itu, lanjut Dayat sapaan akrabnya, tersedia perubahan persentase kuota penerimaan siswa baru khususnya di tingkat SMA. Misalkan menurut informasi yang beredar, kuota jalur domisili tingkat SMA 30%, afirmasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%. Artinya ada jalur prestasi yang bisa sampai 30%.

“Saya pikir ini merupakan langkah yang bagus, dalam rangka mencari keseimbangan antara jalur domisili, jalur mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, dan mereka yang berprestasi. Jadi ini memberi jalan bagi orang tua yang merasa anaknya berprestasi untuk mendaftar sekolah sesuai preferensi mereka, sehingga mereka nanti tidak merasa kalah hanya karena domisili,” terangnya.

Berita Terkait :  AKD Belum Terbentuk, Anggota DPRD Tulungagung Ikuti Orientasi

Ia menambahkan, sebelumnya masyarakat percaya bahwa domisili menjadi faktor utama dalam distribusi kesempatan masuk sekolah tertentu, maka dengan pengurangan kuota ini, kepercayaan tersebut bisa berubah menjadi lebih berorientasi pada meritokrasi atau faktor lain yang lebih kompetitif.

Di samping sisi, SPMB pada tahun 2025, tetap menjaga iklim inklusivitas dengan peningkatan jalur afirmasi 30%. Artinya keberpihakan pemerintah untuk mereka yang berada dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Selama ini, urainya sekolah yang dianggap favorit cenderung menerima siswa yang secara ekonomi dan kultur lebih baik. Misalnya berasal dari keluarga dengan pendidikan orang tua baik, memiliki akses bimbel, dan lingkungan akademik yang kuat.

“Sistem domisili dan peningkatan afirmasi sampai 30 persen ini membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi bisa mengakses sekolah yang juga bagus,” tegas dia.

Terkait perubahan domisili menjadi sistem rayon, Dayat beranggapan bahwa istilah domisili di sini sebetulnya merujuk pada tempat tinggal siswa. Sedangkan rayon memperluas cakupan wilayah penerimaan siswa hingga tingkat provinsi. Artinya siswa bisa mendaftar sekolah di kabupaten atau kota lain selama masih berada di provinisi yang sama.

“Ini merupakan langkah bagus dari pemerintah dengan memperkuat sistem zonasi karena memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk mendaftar sekolah yang sesuai dengan preferensi mereka meskipun berada di luar domisili mereka,” jelas pria lulusan doktoral University of Szeged, Hongaria.

Berita Terkait :  Inovasi Alat Pemurni Air Laut Antarkan Siswa SMAN 5 Surabaya Raih Tiga Penghargaan Bergengsi International

Selain itu, dalam kasus tertentu, tambah dia, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi siswa yang dalam sebuah domisili di provinsi tertentu. Dengan kata lain, calon murid baru bisa sekolah di provinsi tetangga, selama jarak sekolah di provinsi tetangga lebih dekat dengan domisili mereka.

“Karena mungkin saja ada siswa yang tinggal di batas-batas provinsi tertentu yang secara kebetulan tidak ada sekolah yang dekat, sementara sekolah yang lebih dekat tersedia ada di provinsi tetangga,” imbuh dia.

Tak hanya itu, sistem rayon ini juga merupakan jalan bagi siswa untuk bersekolah di kota lain jika memang di kota atau domisili mereka tidak ada sekolah dan fasilitasnya tidak memadai. Namun jauh dari itu, pemerintah perlu memiliki komitmen untuk menjamin bahwa infranstruktur masing-masing sekolah tidak terlalu timpang. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru