29 C
Sidoarjo
Wednesday, March 11, 2026
spot_img

Kabinet Merah Putih Perkuat Komitmen PP Tunas Dalam Proteksi Anak

Jakarta, Bhirawa

Kabinet Merah Putih memperkuat komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk memproteksi anak secara lebih menyeluruh lewat rapat koordinasi.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan melibatkan Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak-anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.

Meutya dalam rapat tersebut menekankan bahwa PP Tunas menjadi cara Pemerintah Indonesia memberikan proteksi kepada anak-anak di ruang digital dengan cakupan yang luas.

Menurutnya, Indonesia memiliki jumlah anak-anak dalam skala besar, bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa maka jumlah anak-anak Indonesia yang harus diproteksi jauh lebih banyak.

Ia menyebutkan untuk Australia misalnya aturan di Negeri Kangguru itu memproteksi sebanyak 5,7 juta anak, sementara Indonesia memiliki jumlah anak hingga 70 juta anak.

Selain jumlah anak yang memiliki skala besar, tantangan-tantangan lain seperti pemahaman pemanfaatan ruang digital di masyarakat juga harus diatasi agar PP Tunas efektif.

Berita Terkait :  Mendikdasmen Gerak Cepat Jamin Proses Belajar Mengajar, Dirikan Pembelajaran Darurat di Wilayah Terdampak Bencana

“Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani. Dan dengan keyakinan, hasil rapat hari ini kita semua optimis bahwa meski ada tantangan insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” kata Meutya.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nassarudin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.

PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.

Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan untuk membatasi anak yang berada di bawah usia 16 tahun dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026. [ant.kt]

Berita Terkait :  Belajar dari Tragedi Al Khoziny Sidoarjo, Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Pesantren

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!