Pasuruan, Bhirawa
Kabel internet yang semrawut di Kota Pasuruan menjadi sorotan DPRD Kota Pasuruan. Sehingga, Dewan mendesak perusahaan penyedia internet merapikan kabel mereka.
Gabungan komisi DPRD menggelar rapat koordinasi bersama 8 perusahaan penyedia internet dan perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (22/8).
Rapat tersebut tak lain untuk membahas tata kelola telekomunikasi di Kota Pasuruan.
DPRD menilai keberadaan tiang dan kabel internet yang tidak tertata dengan baik dapat mengganggu estetika kawasan perkotaan. Beberapa foto semrawutnya kabel internet sempat dipaparkan dalam rapat ini.
Anggota DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menyampaikan bulan April tahun 2024, 10 provider internet di Kota Pasuruan sebenarnya bersepakat memerhatikan kerapian penataan kabel.
Dalam kesepakatan tersebut, para provider setiap satu pekan sekali, tepatnya pada hari Kamis, memberikan perhatian terhadap penataan kabel. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan dengan baik.
“Kesepakatan sebelumnya hanya berjalan tidak lama, hanya satu bulan. Selanjutnya tidak berjalan. Baru 2025 kemarin jalan lagi. Kami bicara akan diperbarui atau bagaimana. Dan, kita serahkan kepada provider dan OPD pengampu,” tandas Ismu Hardiyanto.
Karenanya, Dewan mendesak untuk perapian kabel internet tidak hanya yang tampak di jalan-jalan besar, namun juga yang terpasang di pemukiman warga.
Menurut Ismu, terkait perizinan, hal itu daerah memang tidak memiliki wewenang soal perizinan penyelenggaraan jasa akses internet.
Hanya saja, daerah berwenang memberikan izin terkait pemanfaatan ruang. Salah satunya memberikan izin pemanfaatan ruang jalan.
“Di permukiman warga atau di lapangan, yang terjadi adalah RT, RW itu kaget tiba-tiba ada tiang internet terpasang. Dipasangnya malam hari dan mendadak berdiri,” kata Ismu Hardiyanto.
Politisi PKS itu menilai, Kota Pasuruan membutuhkan regulasi untuk mengatur hal ini.
Ia berharap nantinya pada aturan yang baru, sebelum perusahaan internet mengantongi rekomendasi teknis dari perangkat daerah, urusan di tingkat RT, RW dan kelurahan harus lebih dulu tuntas.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah regulasi yang baik. Misalnya, bila dalam bentuk Perwali, itu harus menginduk ke perda. Kalau bisa, menginduk pada perda yang lama, bisa dibuat perwali yang lebih update. Seluruh permasalahan telekomunikasi ini dituangkan dalam perwali,” jelas Ismu Hardiyanto.
Sementara itu, Branch Supervisor PT Urban Technology Nusantara (Infly Networks), Akhmad Tarmidzi mengungkapkan pihaknya sangat siap berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah menata infrastruktur telekomunikasi di Kota Pasuruan.
Selama ini, para provider internet rutin berkomunikasi untuk penanganan masalah-masalah kabel di lapangan.
“Kalau memang perlu melakukan pengecekan bersama tiap pekan, kita sangat oke. Perapian kabel ini nanti juga bisa ditemukan kabel provider yang sudah berizin atau belum,” kata Akhmad Tarmidzi. [hil.gat]


