Kota Pasuruan, Bhirawa
Pelantikan pejabat di lingkungan Kota Pasuruan , Rabu (28/1) sore lalu menjadi menarik dengan dilantiknya seorang jaksa aktif menjadi Kepala Bagian Hukum oleh Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo.
Dari sembilan ASN yang dilantik, satu diantaranya merupakan jaksa aktif dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan.
Pelantikan yang digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja tersebut meliputi satu pejabat administrator, dua kepala sekolah dan enam pejabat fungsional.
Jaksa aktif yang dilantik adalah Suryadi, yang hingga kini masih menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Ia ditunjuk menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Pelantikan itu dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Mas Adi, sapaan akrabnya Adi Wibowo meyampaikan penunjukan jaksa aktif ke dalam jabatan struktural pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pasuruan, kata Mas Adi, telah mengajukan permohonan resmi dan memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dan secara aturan, hal ini sah dilakukan. Kami sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung,” ujar Mas Adi.
Menurutnya, kehadiran sumber daya manusia dari unsur kejaksaan diperlukan untuk memperkuat fungsi hukum di daerah.
Terutama dalam menghadapi tantangan kodifikasi regulasi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Saat ini tantangannya kodifikasi hukum. Selain itu, KUHP baru juga mulai diberlakukan. Adanya SDM dari kejaksaan, kami berharap implementasi kebijakan dan regulasi terbaru bisa berjalan lebih efektif,” jelas Mas Adi.
Pihaknya menjelaskan penempatan jaksa sebagai kepala bagian hukum di pemerintah daerah bukan hal baru.
Sejumlah daerah, seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Jember, telah lebih dulu menempatkan jaksa aktif dalam posisi strategis di birokrasi pemerintahan.
Pelantikan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Mas Adi, menekankan seluruh pejabat publik harus bekerja berlandaskan regulasi, sekaligus responsif terhadap tuntutan masyarakat yang kian meningkat.
“Ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah saat ini semakin tinggi. Selain patuh pada regulasi, pejabat publik juga harus mampu menjawab dinamika dan respons masyarakat, termasuk di ruang digital,” papar Mas Adi.
Para pejabat yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dengan tugas barunya, membangun sinergi lintas sektor, serta menciptakan birokrasi yang terbuka dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan pemerintahan ke depan.
“Harapan kami, untuk para pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi, membangun sinergi sekaligus menciptakan birokrasi yang sehat, terbuka, dan kolaboratif,” kata Mas Adi.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Eko mengungkapkan Suryadi memang mendapat surat penugasan resmi dari Kejagung RI.
Surat penugasan tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan Pemkot Pasuruan.
Terkait status, Suryadi tetap sebagai jaksa dan hanya ditugaskan di Pemkot Pasuruan. Ia menjelaskan, dengan dilantiknya sebagai Kabag Hukum Pemkot Pasuruan, jabatan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akan dicopot.
“Sampai saat ini Pak Suryadi masih Kasi Datun sama Kabag Hukum. Kami masih nunggu surat dari Kejagung untuk pelepasan jabatannya. Jadi tidak boleh dobel jabatan. Kemungkinan akan difungsionalkan di kejaksaan tinggi, tapi ditugaskan jadi Kabag Hukum di Pemkot Pasuruan,” jelas Eko. [hil.gat]

