Situbondo, Bhirawa
Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Situbondo bersama Perum Bulog Kantor Cabang Bondowoso dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo melakukan pengecekan harga beras di Pasar Panji, Situbondo, Sabtu (25/10). Ada tiga toko yang menjadi sasaran sidak di Pasar Panji dan satu toko di Jalan Bawean Komplek Pasar Mimbaan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan SH MH didampingi Kanit Pidsus IPDA Diekka Octaria SH mengatakan, pihaknya tiga hari lalu mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik toko sembako di Kabupaten Situbondo untuk mematuhi harga beras sesuai ketentuan HET atau Harga Eceran Tertinggi. Selanjutnya, aku IPDA Diekka, melaksanakan peninjauan kelokasi hasil dari himbauan tersebut. “Tadi ada empat toko sembako yang kami datangi. Tiga toko ada di kompleks pasar Panji dan satu toko di jalan Bawean, kompleks pasar Mimbaan,” tutur IPDA Diekka Octaria SH, yang juga Kasatgas Pengendalian Harga Beras Polres Situbondo itu.
Masih kata IPDA Diekka, untuk dua toko yang kedapatan menjual beras di atas ketentuan HET, pihaknya langsung memberikan teguran tertulis dengan bermaterai. Teguran itu, aku IPDA Diekka, di tandatangani juga oleh Kadiskoperindag Kabupaten Situbondo dan Kasatgas Pengendalian Harga Beras berikut penjual beras. “Jika dalam 7 hari kedepan diketahui tetap menjual beras di atas ketentuan HET, akan dikenai sangsi pencabutan ijin usahanya,” urai IPDA Diekka.
Langkah pengecekan ini dilakukan, tutur IPDA Diekka, untuk memastikan agar harga beras di Pasar Panji dan Pasar Mimbaan, tidak dijual diatas ketentuan HET, sesuai kebijakan pemerintah. “Ya, untuk beras premium dijual HET Rp 14.900, dan beras medium dijual sesuai HET Rp 13.500/kg,” urai IPDA Diekka.
Dari hasil pengecekan, lanjut IPDA Diekka, mayoritas toko sembako sudah menjual beras sesuai ketentuan HET. Hanya saja, aku dia, ada dua toko yang menjual diatas ketentuan HET. “Kami bersama Diskoperindag sudah memberikan teguran. Jika selama tujuh hari dari masa teguran tidak mengindahkan maka akan dicabut ijin usahanya oleh DPMPTSP Kabupaten Situbondo,” urai IPDA Diekka.
Disisi lain, Kadiskoperindag Kabupaten Situbondo, Edy Wiyono memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas manakala ada pedagang beras yang terbukti menjual beras diatas HET, setelah masa teguran selama 7 hari. “Ya nanti dicabut itu ijin usaha menjual berasnya jika tetap tidak mematuhi teguran dari Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Situbondo dan Diskoperindag Kabupaten Situbondo,” ulas mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu.
Salah satu pemilik toko bernama Sufi mengakui menjual harga beras di atas HET yakni sebesar Rp 15.000. Dari harga itu, ungkap Sufi, pihaknya hanya meraup untung Rp 200/kg. Harga penjualan beras sebesar itu juga untuk membayar biaya angkut kuli. “Kasihan kalau tidak dikasih ongkos. Sedangkan beras medium saya menjual sesuai HET yakni Rp 13.500/kg,” tegas Sufi.(awi.hel)


