Pemprov Jatim, Bhirawa
Jatim Social Care (JSC) Tim Respon Kasus Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melakukan penjangkauan terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Ribut Susanto (40), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Penjangkauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kondisi sosial dan kebutuhan bantuan alat bantu yang diperlukan oleh yang bersangkutan.
Subkoordinator Tuna Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan, menjelaskan bahwa penanganan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyandang disabilitas mendapatkan dukungan yang layak.
“Kami memastikan bahwa setiap warga yang mengalami kedisabilitasan memiliki kesempatan untuk tetap produktif dan mandiri. Bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga diarahkan untuk pemberdayaan,” ujarnya.
Dari hasil asesmen, diketahui bahwa Ribut mengalami disabilitas sejak mengalami kecelakaan pada tahun 2015 yang menyebabkan cedera pada kaki. Dalam kesehariannya, Ribut bekerja sebagai penjual koran di sekitar perempatan Kertajaya sejak pagi hari hingga menjelang siang. Ribut tinggal bersama orang tua dan tiga adiknya di rumah peninggalan keluarga.
Lebih lanjut, berdasarkan pengecekan pada Data Tunggal Sosial Eonomi Nasional (DTSEN), Ribut tercatat berada pada desil enam. Terlebih Ribut juga membutuhkan alat bantu berupa protese serta dukungan modal usaha agar dapat mengembangkan aktivitas ekonominya, yaitu berjualan kopi keliling sebagai alternatif usaha.
Sebagai tindak lanjut, Dinsos Jatim telah memberikan paket tambahan nutrisi dan mengajukan bantuan alat bantu protese untuk yang bersangkutan. Selain itu, Ribut juga akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan modal usaha melalui Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP Jawara) tahun 2026, guna mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan kualitas hidupnya.[rac.ca]


