28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Jerat Hukum bagi Partai atau Paslon Mundur di Pilkada 2024

Nganjuk, Bhirawa.
Berbeda dengan papan olah raga catur yang hitam putih, politik identik dengan pragmatisme, demikian pula dalam kontestansi jelan Pilkada 2024 nanti, Sebelum KPU menetapkan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) di tanggal 22 September mendatang, marak beredar rumor akan adanya Bacabup atau Bacawabup akan mengundurkan diri dalam kontestansi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah resmi mendaftarkan diri di KPU kemarin.

Menurut Komisioner KPU, Yusuf Setyawan, sangatlah tidak mungkin karena usai tes kesehatan yang dilakukan oleh ketiga pasangan hingga fase perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, semuanya masih mengikuti semua tahapan yang di lakukan KPU.

Pandangan berbeda dikemukakan mantan Ketua KPU, Pujiono yang menjelaskan, sanksi bagi Parpol yang menarik dukungannya saat calon yang didukung sudah ditetapkan menjadi calon KPU, sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU 8 Tahun 2024. Intinya, partai politik dilarang menarik dukungan atau pengusulan calon dan calon di larang mengundurkan diri dari pencalonan pilkada terhitung sejak pendaftaran calon.

Pujiono mengatakan, Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik di larang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Parpol dan gabungan Parpol juga tidak bisa mengusulkan calon pengganti.

Berita Terkait :  DPRD-Pemkot Madiun Tetapkan Raperda Pengelolaan Rusun

”Calon perseorangan di larang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota,” kata Pujiono

Calon yang mengundurkan diri bisa dipidana, Pujiono juga menegaskan, terdapat ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015.

Pujiono juga mengatakan, jika terdapat calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan.

”Selain itu, juga didenda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ungkapnya.

Jerat sanksi denda dan pidana mungkin merupakan salah satu upaya agar siapa pun tidak boleh main-main di negeri ini. Setidaknya demokrasi bukanlah sebuah pasar. [dro.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img