Penasehat Hukum terdakwa Justin Malau, saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan dugaan perkara penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024).
Kota Kediri, Bhirawa.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan madu klanceng akan berlanjut ke sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (21/10/2024) mendatang.
Penasehat Hukum terdakwa Justin Malau, mengaku kasus tersebut terasa janggal saat Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian saat itu atas nama Christian Anton Hardiyanto.
Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) melarikan diri hingga sekarang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma,” kata Justin, saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan kasus penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024).
Justin menceritakan, kronologi penetapan Chrisma sebagai tersangka terasa janggal saat Anton yang jadi DPO kepolisian tidak kunjung tertangkap pihak kepolisian.
“Hingga sampai jadi antensi Mabes Polri, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Justin menceritakan, Koperasi NMS tersebut dinyatakan sudah tidak aktif setelah berganti entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019.
Saat pergantian entitas itu, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.
Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.
“Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri,” jelasnya.
Justin mengungkap, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.
“Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota/Korban/Pelapor adalah disebabkan oleh NMSI dan CHRISTIAN ANTON HADRIANTO yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan Para Anggota/Korban/Pelapor,” pungkasnya. (van.hel).