Oleh
Tidor Arif T. Djati
Pemerhati Kearsipan dan Anggota Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI).
Menutup tahun 2025 kiranya perlu menjadi tahun pembelajaran bagi negara dan warga bangsa dalam memaknai arsip di tahun 2026. Tahun 2025 banyak terjadi kegaduhan yang diakibatkan kelalaian kita dalam memahami arsip negara. Tampaknya dengan kegaduhan itu mengharuskan kita menoleh pada keberadaan arsip negara.
Kegaduhan itu mulai dari kontroversi keaslian dokumen pejabat publik, simpang siur data kebencanaan, penguasaan peta wilayah yang potensial tersimpan di Gedung Tera Drone yang terbakar, arsip ijin penambangan dan pembangunan bandara IMIP, pembangunan kereta api cepat Whoosh dan kebijakan strategis lainnya, hingga lemahnya pertanggungjawaban administratif sejumlah institusi.
Rangkaian kontroversi itu adalah contoh nyata dan menjadi satu benang merah tampak jelas bahwa.negara belum sepenuhnya berdaulat atas arsipnya sendiri. Arsip yang seharusnya hadir sebagai fondasi kebenaran, dan bukan sebagai sumber kegaduhan, kecurigaan, bahkan konflik politik dan sosial.
Dalam tradisi Romawi kuno, terdapat simbol bernama Janus, dewa bermuka dua-satu wajah menatap ke belakang, satu wajah menatap ke depan. Janus adalah lambang refleksi dan transisi. Simbol itu mengajarkan bahwa masa depan tidak bisa dibangun tanpa keberanian membaca masa lalu secara jujur.
Dalam konteks kearsipan, filosofi Janus menjadi sangat relevan bagi Indonesia hari ini. Apalagi simbol dewa Janus menjadi simbol organisasi kearsipan internasional, International Council on Archives (ICA).
Arsip Menjadi Saksi yang Terlambat Didengar
Sepanjang 2025, publik disuguhi beragam peristiwa yang sesungguhnya berakar pada persoalan arsip. Kontroversi ijazah dan dokumen pendidikan pejabat publik kembali mencuat, bukan semata karena isu politik, melainkan karena negara gagal menghadirkan arsip sebagai otoritas final. Dokumen ada, tetapi tidak dipercaya. Lembaga ada, tetapi tidak meyakinkan. Arsiparis ada, tetapi suaranya tenggelam di tengah hiruk-pikuk opini.
Di sektor kebencanaan, berbagai laporan pascabencana memperlihatkan lemahnya integrasi arsip kebencanaan lintas instansi. Data korban, peta wilayah terdampak, hingga rekam keputusan darurat sering kali tidak sinkron. Kebijakan pemerintah yang tidak menetapkan becana Sumatra sebagai bencana nasional, makin menimbulkan kontoveri yang semakin rumit. Akibatnya, bantuan terlambat, evaluasi kebijakan kabur, dan pembelajaran institusional nyaris tak terdokumentasi dengan baik.
Belum lagi persoalan data strategis — mulai dari geospasial, pertanahan, hingga kerja sama teknologi dengan pihak asing — yang minim transparansi arsipnya. Negara tampak lebih sibuk menjelaskan melalui konferensi pers ketimbang membuka arsip sebagai dasar klarifikasi. Arsip diperlakukan sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai instrumen kedaulatan.
Arsip Masih Dipahami sebagai Beban
Masalah utama kearsipan Indonesia bukan ketiadaan regulasi. Undang-Undang Kearsipan telah mengamanatkan autentisitas, keandalan, dan akuntabilitas arsip. Namun pada level praksis, arsip masih dianggap beban birokrasi. Digitalisasi dilakukan tanpa standar autentikasi. Alih media berlangsung tanpa kontrol konteks. Penyimpanan berjalan tanpa skema pemulihan bencana arsip.
Lebih serius lagi, verifikasi arsip publik belum menjadi mekanisme negara. Ketika keaslian dokumen dipersoalkan, negara cenderung defensif, bukan solutif. Tidak ada lembaga independen yang secara sistematis diberi mandat memverifikasi dan mengautentikasi dokumen negara yang dipersoalkan publik. Akibatnya, ruang spekulasi membesar, sementara kepercayaan publik menyusut.
Di titik inilah Janus seakan mengingatkan: kegagalan menatap masa lalu secara jujur akan membuat langkah ke depan selalu pincang.
Pembalikan Paradigma Kearsipan
Jika 2025 adalah cermin, maka 2026 harus menjadi pintu. Negara perlu melakukan pembenahan mendasar, bukan kosmetik. Pertama, arsip harus diposisikan sebagai infrastruktur kepercayaan publik. Setiap dokumen strategis-ijazah pejabat, keputusan kebijakan, data kebencanaan, hingga kerja sama internasional-harus memiliki jejak arsip yang dapat diverifikasi secara profesional. Kedua, negara perlu memperkuat kedaulatan arsip melalui penyempurnaan kebijakan kearsipan, khususnya terkait arsip strategis yang berdampak pada kedaulatan wilayah dan sumber daya nasional.
Ketiga, negara perlu membangun mekanisme autentikasi arsip nasional yang independen dan kredibel. Bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk menjaga marwah administrasi negara. Di sinilah peran arsiparis perlu dinaikkan kelasnya: dari pengelola dokumen menjadi penjaga integritas memori negara.
Keempat, digitalisasi arsip harus berhenti menjadi proyek teknologi semata. Tanpa standar metadata, konteks penciptaan, dan jaminan keutuhan, arsip digital justru mempercepat kerusakan memori institusional. Tahun 2026 harus menjadi momentum konsolidasi: menata ulang sistem, memperkuat SDM, dan menegakkan disiplin arsip lintas sektor.
Menjadi Negara yang Dewasa
Filosofi Janus mengajarkan bahwa kebesaran negara tidak diukur dari seberapa cepat ia melangkah, tetapi dari seberapa jujur ia membaca jejaknya sendiri. Arsip adalah wajah masa lalu yang tidak bisa berdusta. Jika negara berani menatapnya, maka masa depan dapat disusun dengan lebih tenang dan berwibawa.
Indonesia tidak kekurangan regulasi, juga tidak kekurangan teknologi. Yang masih kurang adalah keberanian menjadikan arsip sebagai hakim sunyi yang dihormati. Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun ketika negara berhenti alergi pada pembuktian, dan mulai berdamai dengan arsip sebagai sumber kebenaran.
Janus telah menoleh ke belakang. Kini pertanyaannya sederhana: apakah negara siap melangkah ke depan dengan arsip yang utuh, jujur, dan berdaulat? Rakyat akan menanti kesiapan dan kebenarian negara dan pemerintahannya
————- ***—————

