Oleh :
Lilik hendarwati
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKS
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk Perseroan daerah Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Kehadiran Raperda ini sangat urgen dan strategis untuk kepentingan. pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah mendukung peningkatan akses pembiayaan yang inklusif bagi pelaku usaha, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan afirmasi terhadap sektor unggulan Jatwa Timur tersebut perlu untuk terus dilakukan agar sektor UMKM dapat terus berkembang dan berdaya sehingga dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perekonomian daerah. Sehingga UMKM kita dapat tumbuh-kembang lebih cepat, sehat dan naik kelas secara bertahap dan berkelanjutan
Setelah melalui proses panjang sampai pada tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda yang awalnya berjudul : Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, berubah menjadi Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan ada adanya perubahan nama/nomenklatur, Raperda yang dimaksud akan memiliki validitas yuridis kembali dan memberikan kepastian hukum agar dapat diimplementasikan
Sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan Gubernur, Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini diajukan lebih karena pertimbangan yuridis normatif, yakni mengakomodasi amanat dari ketentuan Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pada ayat 2 disebutkan bahwa “Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan Daerah diikuti dengan nama perusahaan”, sedangkan pada ayat (3) menyatakan “Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan”.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, menjelaskan bahwa setiap BUMD harus menggunakan nama yang mencantumkan sebutan Jatim atau Jawa Timur yang dapat dibubuhkan pada awal, tengah, atau akhir nama BUMD. Dengan demikian, dengan ketentuan yang ada, maka Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur” akan berganti nama menjadi “Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau disingkat menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda)”
Saat ini pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur. Terikat dengan azaz hukum; Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa hukum yang lebih rendah harus mengikuti hukum yang lebih tinggi. Karena itu, untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD dimaksud, maka penulisan nama perusahaan perseroan Daerah pada judul Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 dimaksud, juga perlu diganti.
Nasib UMKM
Kita tahu dan sepakat, bahwa keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Di jawa timur, Pada tahun 2024 setidaknya ada 1,5 juta pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM dengan beragam jenis usaha yang terus berkembang. Jika merujuk tahun-tahun sebelumnya, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jawa Timur terus meningkat. Di tahun 2020, kontribusi koperasi dan UMKM pada PDRB Jatim ada di angka 57,25% atau mencapai Rp 1.316 Trilliun. Mereka adalah pendorong lokomotif ekonomi Jatim karena kontribusinya yang cukup signifikan terhadap PDRB Jatim, yakni mencapai 59,18 persen. Karena itu, menjadi sebuah keniscayaan perlunya untuk memberikan perhatian yang lebih dengan menyediakan regulasi atau kebijakan khususnya atau afirmatif terhadap keberadaan Koperasi dan UMKM.
Secara obejktif, meskipun keberadaan dan kontribusinya cukup besar dalam perekonimiaan daerah, akan tetapi perlindungan terhadap keduanya masih belum optimal. Hadirnya regulasi ini untuk memastikan bahwa perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat berjalan secara optimal dan produktif. Dengan koperasi dan UMKM yang berdaya, perekonomian daerah akan semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat. Secara yuridis, Raperda ini tidak sekedar amanat dan kebutuhan yuridis bagi pemerintah Propinsi Jawa Timur, akan tetapi menjadi kebutuhan penting dan strategis dalam pembangunan daerah, wabil khusus, bagaimana optimaliasi peran Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Perseroda Penjaminan Kredit Deraeh Jawa Timur dalam pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah mendukung peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Afirmasi Pembiayaan Inklusif untuk UMMKM
Dengan kondisi UMUM seeprti di atas dan kebutuhan akan ekosistem keuangan yang sehat dan pertumbuhan yang UMKM yang lebh berdaya, kehadiran kebijakan afiramtif melalui akses pembiayaan yang inklusif adalah sebuah keniscayaan. Akses pembiayaan inklusif untuk UMKM di Jawa Timur didorong melalui kolaborasi pemerintah, lembaga keuangan, dan fintech, serta pemanfaatan teknologi seperti data analitik dan digitalisasi untuk memperluas jangkauan, mempercepat proses, dan menghadirkan produk inovatif. Langkah-langkah seperti program KUR, jaminan dari Jamkrindo, dan inisiatif seperti E-Hub Financial 2025 bertujuan menyederhanakan akses ke berbagai produk keuangan seperti kredit, pinjaman mikro, dan modal ventura, termasuk bagi UMKM di daerah terpencil. Dengan demikian, UMKM Jatim ke depan akan semakin tumbuh berkembang dan lebih berdaya
Kebijakan afirmasi terhadap sektor unggulan Jatwa Timur tersebut perlu untuk terus dilakukan agar sektor UMKM dapat terus berkembang dan berdaya sehingga dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perekonomian daerah. Sehingga UMKM kita dapat tumbuh-kembang lebih cepat, sehat dan naik kelas secara bertahap dan berkelanjutan.
Momentum pengajuan dan pembahasan Raperda dimaksud ini, diharapkan tidak hanya sekedar “perubahan nama”, tetapi pembenahan dan penataan kelembagaan dan SDM yang kredibel dan profesional untuk menjadikan PT. Jamkrida sebagai BUMD unggul dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif. Raperda ini nantinya akan menempatkan PT. Jamkrida menjadi Bank yang fokus pada perlindungan, pembinanaan, dan pengembangan UMKM yang lebih baik. Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan efek positif terhadap penigkatan kesejahteraan masyarakat.
————– *** ——————-


