28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 4, 2025
spot_img

Jaminan Perlindungan bagi Kegiatan UMKM

Seiring dengan semakin masifnya penggunaan ruang digital dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan bagi kegiatan ekonomi UMKM, pasalnya ruang digital ini memiliki potensi kerawanan dalam penyalahgunaan data. Terlebih pelaku UMKM di negeri ini memiliki ketergantungan yang tinggi pada internet untuk menjalankan usaha.

Merujuk data Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) terdapat 86 persen pelaku UMKM bergantung pada internet, 73 persen memiliki akun pada lokapasar digital, dan 82 persen berpromosi melalui internet. Dilanjutkan, data IdEA pada Agustus 2022 menyebutkan, sebanyak 20,2 juta pelaku UMKM telah tergabung pada platform e-commerce. Lalu sebanyak 1,6 juta produk UMKM onboarding dalam e-katalog belanja pemerintah pusat dan daerah pada 2022 (LKPP). Selebihnya, pangsa pasar ekonomi digital Indonesia diprediksikan mencapai 146 miliar dollar AS atau setara Rp 2.276 triliun dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025, (Kontan, 25/10/2022)

Itu artinya, potensi penggunaan ruang digital atau ekonomi digital pelaku UMKM di negeri ini terbilang tinggi. Terlebih, digitalisasi berpotensi membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing, mengembangan usaha, dan menjadi fondasi bagi Indonesia untuk mengoptimalkan potensi ekonomi. Untuk itu, perlu adanya jaminan perlindungan bagi kegiatan ekonomi UMKM. Terutama terkait pentingnya keamanan data dan digital trust atau kepercayaan kegiatan digitalisasi ekonomi dalam proses “onboarding” digital UMKM. Dengan begitu UMKM berpotensi mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan data, penipuan, dan lainnya.

Berita Terkait :  Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo, DPR RI: Petani Muda Harus Digaji, Pertanian Harus Modern!

Realitas tersebut, urgen terperhatikan mengingat saat ini adaptasi transformasi digital menjadi kunci UMKM agar lebih resilien. Kegiatan ekonomi digital yang aman berpotensi membuat UMKM bisa mendapatkan manfaat secara riil, seperti kemudahan mengakses layanan keuangan dan pemahaman literasi digital yang lebih baik. Berangkat dari realitas itulah, maka pemerintah perlu menyiapkan digital economy policy yang lebih terbuka untuk melindungi industri e-commerce dalam negeri, konsumen, dan para pelaku UMKM yang semuanya berguna untuk memberikan keamanan dan digital trust demi mewujudkan keberlanjutan ekonomi digital Tanah Air.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru