Oleh:
Ayu Firda, Kota Probolinggo
Pemkot Probolinggo punya gawe mensahkan atau menikahkan ulang warganya yang selama ini satu rumah namun belum sah secara hukum. Sebanyak 14 dari 22 pasangan yang terdaftar menghadiri prosesi itsbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (19/11).
Prosesi diawali dengan pemberangkatan peserta dari Kantor Wali Kota oleh Pj Sekda Rey Suwigtyo. Seluruh pasangan diantar menuju rumah dinas dengan menaiki becak hias, kemudian disambut iringan hadrah setibanya di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB.
Wali Kota Aminuddin beserta jajaran Forkopimda turut menyapa para peserta sebelum acara seremonial dimulai.
Dari seluruh peserta, pasangan Ongky Edy Susilo dan Lilik Maulidia, warga Kelurahan Mayangan, terpilih menerima dokumen kependudukan dan buku nikah secara simbolis. Pasangan lain yang tidak mengikuti prosesi tetap mendapatkan dokumen pernikahan melalui mekanisme pelayanan terpadu.
Kepala Dinsos P3A Kota Probolinggo, Madihah, menyebut pelaksanaan itsbat nikah merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Pemkot Probolinggo, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama melalui perjanjian kerja bersama tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya menurut agama atau adat sehingga memperoleh kepastian hukum.
Wali Kota Aminuddin menegaskan pentingnya pencatatan resmi pernikahan. Menurutnya, legalitas menjadi dasar perlindungan hak bagi pasangan maupun anak. Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro, menambahkan bahwa tanpa pencatatan yang sah, warga bisa mengalami kendala administratif, mulai penerbitan akta kelahiran hingga urusan warisan.
Salah satu peserta, Lilik Maulidia (27), menyampaikan rasa syukur setelah menunggu enam tahun untuk mengesahkan pernikahannya.
“Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Pak Wali Kota. Semoga diganti lebih banyak dan lebih besar. Rencananya kami mau jalan-jalan ke Malang,” ujarnya. [fir]


