32 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jabatan Pj Bupati Pasuruan akan Berakhir, DPRD Cari Calon Pengganti

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan yang diemban oleh Andriyanto berakhir pada 24 September 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menyampaikan jelang akhir masa jabatan Pj Bupati Pasuruan, ia sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyiapkan tiga nama pengganti.

Dan nama-nama usulan pengganti Pj Bupati Pasuruan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024. “Masa jabatan satu tahun Pj Bupati Pasuruan hampir habis. Dan, tadi malam saya mendapatkan surat dari Kemendagri terkait pengganti Pj Bupati,” ujar Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8).

Terkait penggantinya, harus jabatan tinggi pratama atau eselon 2A yang setara dengan Kepala Dinas. Dalam nama-nama pengganti, Mas Dion tidak ingin memutuskan seorang diri. Meski itu merupakan hal yang tercantum dalam isi surat.

“Saya lebih baik mengajak fraksi-fraksi di DPRD yang ada untuk memberikan usulan nama. Begitu juga untuk masyarakat dan Kepala Dinas juga bisa mengusulkan dan itu bisa melalui fraksi-fraksi,” jelas Mas Dion.

Saat ini, pihaknya masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi. Kemudian, dilakukan rapat tentang siapa yang bisa diusulkan pengganti Pj Bupati Pasuruan. “Untuk usulan dari fraksi ditunggu hingga 8 Agustus 2024. Pj Bupati Pasuruan saat ini juga bisa diusulkan untuk menjabat kembali sebagai Pj Bupati Pasuruan,” kata Mas Dion.

Diketahui, Kemendagri tengah menghimbau DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera mengusulkan nama-nama calon pengganti sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Bupati yang baru. Melalui surat nomor 100.2.1.3/3541/SJ, DPRD dapat memberikan tiga usulan nama calon Pj Bupati yang wajib disampaikan paling lambat pada Senin, 12 Agustus 2024 kepada Mendagri.

Berita Terkait :  'RESTU' Jatim Rayakan Milad ke 40, Dorong Pensiunan Tetap Aktif dan Sehat

Berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2024 itu juga dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img