Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menegaskan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk yang ramai di media sosial bukanlah pemecatan.
Disnakertrans Jatim akan memfasilitasi klarifikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam waktu dekat untuk memperjelas persoalan tersebut.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya menunjukkan para pekerja sebenarnya ditawari program pensiun dini, bukan PHK.
“Informasi awal dari manajemen Gudang Garam bahwa memang ada program pensiun dini. Bukan PHK. Karena pensiun dini itu ditawarkan ke pekerja. Nanti dalam pertemuan akan dijelaskan semuanya,” kata Sigit, Selasa (9/9/2025)
Sigit memastikan sekitar 200 pekerja telah mengambil tawaran tersebut. Dari jumlah itu, 14 orang memang sudah mendekati usia pensiun.
“Yang mengajukan 200-an pekerja. Mereka sudah mendapatkan hak-haknya di atas peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Jatim akan memanggil Pemkab Kediri dan pihak perusahaan untuk duduk bersama membahas isu ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Memang keterangan dari Gudang Garam Kediri terinfo bahwa ada dampak dari penjualan rokok ilegal dan tingginya nilai cukai. Dari situ, karyawan ditawari program pensiun dini. Kami akan fasilitasi agar semua jelas,” pungkas Sigit.[rac.ca]


