25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

IRT Kota Batu Beri Keterangan KPK Kasus Gratifikasi dan TPPU DPR RI

Kota Batu,Bhirawa
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batu, Melissa B Darban telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anggota DPR RI. Melissa diperiksa sebagai saksi terkait statusnya sebagai mahasiswi saat dirinya magang di DPR RI saat kasus ini terjadi.

”Kasus ini sudah lama banget, waktu saya masih kuliah. Dan tahun 2020 saya pernah magang di DPR RI,” ujar Melissa, Jumat (14/11).

Melissa mengaku dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat panggilan itu diterima di rumah orang tuanya, pada Senin (10/11) pekan kemarin. Dan sebagai warga negara yang baik iapun berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11).

Pada hari itu Melissa menjalani periksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK mulai sore hingga malam. Dan ia hanya diminta untuk memberikan sejumlah keterangan yang diminta penyidik KPK.

”Saya tidak tahu apa-apa (terkait kasus gratifikasi dan TPPU DPR RI). Saya hanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diminta (penyidik KPK),” jelas Melissa.

Informasi dihimpun, pada hari yang sama ada lima saksi lain yang ikut menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan tenaga ahli anggota DPR Heri Gunawan. Selain itu juga ada dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin. Dan juga ada seorang dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

Berita Terkait :  Tren Diabetes dan Kolesterol Tinggi, FK Untag Ajak Pemuda Waspadai Silent Killer

Diketahui, sebelumnya KPK telah menjerat dua anggota DPR RI sebagai tersangka utama. Yaitu, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya disangkakan menerima gratifikasi sekaligus melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Tipikor, serta pasal-pasal dalam UU TPPU.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, dan sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Selain itu Heri juga menerima Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, dan sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Selain itu Satori juga menerima Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru