25 C
Sidoarjo
Monday, July 8, 2024
spot_img

Indisipliner, Sanksi Disiplin ASN Pamekasan Dilaksanakan Berjenjang

Pamekasan, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021, dalam penjatuhan hukuman disiplin (Hudis) akan dilaksanakan secara berjenjang.

Kepala BKSDM Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan, kalau ada dugaan pelanggaran disiplin pegawai atasan langsung membentuk Tim Hudis OPD, terdiri atasan langsung bersama tiga orang eselon yang sama di atas satu tingkat pelanggarnya.

“Bila ditemukan indikasi pelanggaran berat dan sedanng dari hasil periksaan tim Hudis OPD meneruskan ke BKSDM kabupaten Pamekasan. Kalau hanya Pelanggaran ringan cukup diputus tim Hudis OPD setempat,” ujarnya.

Misalnya, pelanggaran ringan berupa teguran lisan, tertulis. Sanksinya bila berulang baru naik ke sanksi setingkat lebih atas (lebih berat), bisa sedang bisa berat. Ini ditangani tim Hudis Kabupaten, diketuai Asisten III, anggotanya Inspektorat, BKSDM, Bagian Hukum, pendampingan dari Kejaksaan.

Prosesnya, di awali tim Teknis (BKSDM, Red) melakukan pemanggilan dua kali untuk klarifikasi terhadap pelanggar. Lalu, dari berkas acara pemeriksaan (BAP) dari OPD tersbut, dipelajari. Bila memenuhi unsur baru ditentukan pasal-pasal sesuai pelanggaran Hudisnya.

“Konsep hasil pemeriksaan tim Teknis dibawa tim Hudis Kabupaten diketui Asisten III (Administrasi Umum) untuk membahas dan diputuskan pelanggarannya. Apakah termasuk Berat, Sedang dan Ringan,” ungkap mantan Camat Pamekasan ini.

Dijelaskan, ASN kena pelanggaran sedang, surat keputusan dikeluarkan kepala OPDnya, atas rekomendasi dari tim Kabupaten. Adapun ASN kena sanksi pelanggaran Berat, SKnya langsung dari Kepala Daerah.

Berita Terkait :  Pj Bupati Jombang Serahkan SK Perpanjangan Kades Dan BPD Wilayah Eks Kawedanan Ploso

Untuk meningkatkan kinerja dan disiplin ASN dengan aturan-aturan sudah disosialisasikan, termasuk pengenaan sanksi Hudis kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Lalu, koordinasi dan evaluasi bagi ASN yang sedang menjalani atau sudah menjalani Hudis.

“Ketika selesai hukuman Hudisnya. Kita tanyakan evalusinya, apakah benar sudah dilaksanakan. Apakah benar-benar dia sudah berubah. Baru hukuman itu kita cabut atau dikembalikan ke posisi semula,” ujar..

Untuk itu pihaknya sebetulnya tidak mau menghukum kepada mereka-mereka. Ini shock therapy untuk mereka berpikirlah ketika bertindak dan melakukan sesuatu pelanggaran.

“Harapkan kita tidak senang mengadili mereka. Pada prinsifnya, kita melakukan pembinaan. Di sini, harapan kita lebih pada shock terapy untuk menjadi pembelajaran ASN yang lain,” ucap Saudi Rahman. [Din.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru