27 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Indikasi Judol, Lima ASN Pemkot Mojokerto Bakal Diperiksa BKD

Kota Mojokerto, Bhirawa
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto yang terindikasi bermain judi online (judol) bakal diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto. Jika terbukti mereka bakal kena sanksi sesuai aturan.

Sebelumnya pada Senin (1/7) Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro melakukan sidak ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Kominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan memeriksa telepon genggam milik semua pegawai. Hasil ditemukan lima ASN yang terindikasi memiliki aplikasi judol.

“Selanjutnya lima orang tersebut segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto. Apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan,” katan Ali Kuncoro.

Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN,” imbuhya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim tersebut menegaskan bahwa permasalahan judi online memang menjadi perhatian khusus bagi pria yang akrab disapa Mas Pj itu Hal ini karena judi online memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa. “Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Heru Joko Kembali Jabat Ketua KPU Kota Batu

Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala sehingga judi online di kalangan pegawai Pemkot Mojokerto tidak ada. “Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online. Sekali lagi ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. “Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” jelas Imron. [min,mg11.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru