Surabaya, Bhirawa
The 5th International Conference on Islamic Family Law (IColFL of PDHKI) lahirkan ‘Piagam Surabaya’. Forum yang digelar pada 6-8 Agustus 2025 di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menyinggung soal sepuluh rekomendasi startegis dalam memperkuat ketahanan keluarga di era digital.
Lahirnya deklarasi ‘Piagam Surabaya’ ini dipaparkan, Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si tak lepas dari meningkatnya angka perceraian akibat disrupsi teknologi. Hal ini, menurut Prof Ilyya harus direspons dengan langkah komprehensif berbasis nilai Islam, budaya bangsa, dan kemajuan zaman.
“Kecanggihan teknologi tanpa literasi digital dan spiritualitas berkeluarga justru memicu konflik, keterasingan emosional, hingga perselingkuhan daring,” ungkapnya, Sabtu (9/8).
Deklarasi ini membuat sepuluh rekomendasi untuk menjaga ketahanan keluarga. Diantaranya, pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital; Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas. Selanjutnya Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman dan terpercaya dan Kebijakan responsif gender di peradilan agama.
Deklarasi berikutnya soal Penguatan literasi digital dalam rumah tangga; Kolaborasi multi-pihak dalam pencegahan perceraian; Penanaman nilai maqasid al-syari’ah dalam keluarga. Kemudian ada Reformulasi hukum perkawinan dan KHI agar adaptif era digital; Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam, terakhir Gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”.
Piagam Surabaya disepakati seluruh anggota PDHKI dan APHKI. Sekaligus menjadi komitmen bersama dosen hukum keluarga Islam di seluruh PTKIN dan PTKIS. “Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman mengawal lahirnya keluarga tangguh yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ucap Prof. Ilyya.
Pada kesempatan ini, Prof Ilyya juga mengapresiasi UM Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan forum konferensi yang mengusung tema “Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era”. Forum ini merefleksikan kepedulian kolektif para akademisi terhadap ketahanan keluarga Muslim di tengah gempuran perubahan sosial dan tteknologi
“Konferensi ini menjadi momentum penting membangun sinergi antarakademisi dan memperkuat kontribusi riset hukum keluarga Islam di tingkat internasional,” ujar Prof Ilyya.
Wakil Rektor I UM Surabaya Bidang AIK, Akademik, dan Mutu, Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG., menegaskan komitmen kampus untuk mengintegrasikan nilai keislaman dalam pengembangan ilmu pengetahuan. “Digitalisasi harus dimaknai sebagai peluang memperluas edukasi keluarga, bukan ancaman,” tegasnya.
Konferensi ini menghadirkan pembicara dari Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Uzbekistan, di antaranya: Prof. Dr. Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia); Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore); Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Taskent State University of Law, Uzbekistan); Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI). Sesi konferensi dibagi menjadi seminar umum dan seminar paralel.
Topik yang dibahas meliputi hukum keluarga Islam, kesetaraan gender, cybercrimes, perlindungan anak, ekologi keluarga, hingga pemanfaatan artificial intelligence dalam layanan keluarga.
Tiga belas jurnal bereputasi internasional, termasuk yang terindeks Scopus Q1 seperti Samarah, Ijtihad, dan Al-Ihkam, turut mendukung publikasi karya ilmiah peserta. Acara bergengsi ini juga dihadiri 150 peserta dari seluruh Indonesia serta narasumber lintas negara. [ina.wwn]


