25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Hindari Pajak Melilit

Saat ini bukan era penjajahan (kolonialisme), tetapi rakyat merasakan tertekan oleh pemungutan pajak. Khususnya pajak Daerah. Namun pada zaman Indonesia telah Merdeka 80 tahun, sekaligus keterbukaan informaasi, rakyat “berani” melawan peraturan yang dianggap menyengsarakan. Pemerintah (dan seluruh pemerintah daerah) patut waspada ke-nekat-an rakyat, yang bisa memboikot pajak. Lebih lagi masyarakat yang kecewa melihat gaya hidup hedonis pejabat, dan kalangan pegawai pajak.

Ke-nekat-an rakyat ditunjukkan segenap masyarakat kabupaten Pati, yang menolak PBB-P2 naik sampai 250%. Perlawanan (luas) rakyat, menyebabkan Bupati membatalkan kenaikan PBB P-2. Bahkan juga memenuhi tuntutan lain (mengembalikan lagi sekolah 6 hari), sehingga sekolah hanya sampai jam 12:00. Bupati juga minta maaf, telah menimbulkan kegaduhan. Rakyat menang “telak.” Namun masyarakat terlanjur kecewa. Terutama karena “ditantang” Bupati untuk mendatangkan 50 ribu pendemo.

Demo, niscaya bukan seperti rapat pejabat di dalam ruangan ber-AC. Aksi mendesak masuk menuju “personel target” sudah biasa di setiap demo. Sudah biasa pula, manakala lama tidak direspons, maka demo akan semakin memanas. Demo akan rusuh. Serta Polisi menembakkan gas air mata. Sudah biasa. Tetapi seluruh proses tindakan Polri memiliki takaran. Bahkan kini, demo masyarakat Pati, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.

Lepas zhuhur suasana makin memanas. Bupati coba menemui pendemo dari dalam kendaraan taktis, Barracuda Polri. Namun karena terlalu lama (sejak jam 07:00) masyarakat sudah jenuh. Marah. Sehingga Ketika Bupati muncul dari luke (lubang pintu pada palka), masyarakat Pati melemparinya dengan botol. Bupati sempat meminta maaf, dan berjanji akan berbuat yang lebih baik. Berbicara hanya sekitar 45 detik, segera diamankan masuk ke dalam Barracuda, meninggalkan pendemo.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Probolinggo Bangga, Klik Indomaret Volleyball Tournament 2024 Sukses Digelar

Kini masyarakat, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Walau sebelumnya, Bupati Pati, meminta maaf. Diakui adanya penolakan, dan gejolak masyarakat pasca rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kenaikan 250% PBB-P2 dicetuskan Bupati pada Mei 2025. Gagasan Bupati, tergolong musykil. Karena pada kampanye Pilkada Pati 2024 lalu, Sudewo sebagai Cabup menyatakan keberatan kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Pernyataannya, kasihan rakyat Pati jika kenaikan PAD dibebankan melalui pajak dan retribusi.

Sebagai Cabup, Sudewo didukung mayoritas parpol. Antara lain, Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, PSI, dan Perindo. Memenangkan Pilkada Pati dengan memperoleh 53,53% suara. Gagasan tentang kenaikan PBB-P2, sebenarnya berpijak pada konstitusi. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Terdapat pasal krusial yang wajib dicermati seksama oleh Kepala Daerah. Khususnya pada pasal 40.

UU HKPD pasal 40 ayat (1) menyatakan, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Pada ayat ke-2, dinyatakan NJOP ditetapkan berdasar proses penilaian. Yang paling wajib dicermati, Adalah pasal 40 ayat (5), yang menyatakan, “NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak ….”

Juga pasal 40 ayat (6), yang menyatakan, “NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.” Serta ayat ke-7, yang menyatakan, “Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.”

Berita Terkait :  MPR RI Terbuka Masukan dan Kritik Agar Kebhinekaan Terjaga

Sebenarnya visi (awal, saat kampanye) Bupati Sudewo, sudah sesuai prinsip keadilan rakyat. Tetapi tiba-tiba berubah. Menyebabkan perlawanan kuat (dan luas) masyarakat, sampai menuntut pemakzulan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru