25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Hilangnya iPhone 17 di Situbondo, Sepakat Pilih Jalur Restoratif Justice

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo menyelesaikan kasus dugaan pencurian ponsel melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Perkara hilangnya sebuah unit iPhone 17 milik seorang karyawati ini berakhir damai setelah pihak pelapor sepakat mencabut laporannya,.

Kasus ini bermula ketika korban, kehilangan ponsel iPhone 17 warna Sage miliknya di salah satu kedai teh yang berlokasi Jalan A. Yani, Kelurahan Mimbaan, Situbondo. Merasa dirugikan, korban lantas melayangkan laporan resmi ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Wilayah Tengah Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut.

”Ponsel itu sempat berpindah tangan dari beberapa orang berinisial TN, IM, hingga FH. Ada upaya dari para terduga pelaku untuk menyeting seolah-olah ponsel itu ditemukan seseorang guna menghindari jerat hukum,” ungkap AKP Agung.

Hasil keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku utama, TN, menemukan ponsel itu di tempat kerjanya. Bukannya langsung mengembalikan, ia meminta bantuan rekan-rekannya untuk mengatur skenario seolah-olah menemukan HP. Namun, sebelum skenario itu dijalankan, Tim Resmob terlebih dahulu berhasil mengamankan para terduga pelaku dua hari setelah kejadian.

Meskipun terdapat kejanggalan dalam keterangan para pelaku, penyidik mengedepankan mediasi setelah adanya komunikasi antara kedua belah pihak. Diruang Gelar Satreskrim, korban menyatakan telah memaafkan para pelaku setelah barang miliknya berhasil ditemukan kembali.

Berita Terkait :  Akselerasi Transisi Konstruksi Hijau, Bersama I2RI, SIG Perkuat Applied Research & Innovation

”Korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Karena kerugian sudah tidak ada dan antara pelapor dengan terlapor sudah ada kesepakatan damai, maka kami fasilitasi penyelesaiannya melalui jalur mediasi atau Restoratif Justice,” tambah AKP Agung.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin malam tersebut dihadiri oleh pelapor, para terlapor, serta keluarga masing-masing sebagai saksi. Dengan ditandatanganinya berita acara mediasi dan kesepakatan bersama, penyidik menyerahkan kembali terduga pelaku kepada keluarga dan mengembalikan iPhone 17 tersebut kepada pemiliknya.

”Langkah ini diambil demi memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak dan mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sesuai dengan pedoman yang berlaku di Kepolisian,” tandas AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru