25 C
Sidoarjo
Wednesday, January 22, 2025
spot_img

HGB Laut Seluas 656 Hektare di Sidoarjo Melanggar Perda Tata Ruang Wilayah Jawa Timur

Pemprov Pastikan Tak Perpanjang HGB
DPRD Jatim, Bhirawa
Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, ditegaskan legislatif Jawa Timur melanggar Perda Tata Ruang Jawa Timur dan Keputusan MK.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat HGB seluas 656 hektare yang diterbitkan atas nama dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dianggap melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.

Selain itu sertifikat HGB di kawasan perairan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aturan itu, lanjut dia, secara jelas mengatur bahwa wilayah perairan Desa Segoro Tambak hanya diperuntukkan untuk kegiatan perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.

“Kalau benar sertifikat ini dikeluarkan, jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan MK. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Naufal saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (22/1).

Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.

“Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri,” tambahnya.

Berita Terkait :  Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis

Penerbitan HGB di wilayah seluas 656 hektare itu sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan atas lahan maksimal 25 hektare dan pemerintah kabupaten 5 hektare.

“Kami menunggu hasil investigasi yang masih dilakukan oleh Kementerian ATR. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Adhy KaryonoPenjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menegaskan, tidakakanmemperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di ataslaut Kawasan SegoroTambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Pernyataan itu disampaikan Adhy sesudah berkoordinasi dengan Subandi Plt.BupatiSidoarjo yang berwenang memberikan rekomendasi.

Adhy menyebut bupati Sidoarjo terpilih itu tidak akan menandatangani persetujuan kalau ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.

Informasi yang disampaikan Kanwil BPN Jawa Timur, HGB yang sudah terbit sejak 1996 itu akan habis masa berlakunya tahun 2026.

“Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan Pak Bupati juga tidak menandatangani rekomendasi itu jika ada perpanjangan,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025), seperti dilansir Suarasurabaya.net.

Lebih lanjut, Adhy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim melanjutkan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.

Dari hasil investigasi sementara yang diperoleh Pj Gubernur Jatim, tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sampai saat ini.

Berita Terkait :  Pj Bupati Tulungagung Segera Jatuhkan Sanksi pada Dua ASN Tidak Netral di Pilkada

“Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mill. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.

HGB tersebut terbagi menjadi tiga izin: dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu izin milik PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

“Dari sisi administrasi, HGB ini sah. Tapi kami tetap menunggu klarifikasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” kata Lampri. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img