25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Hasil Studi Banding dari Kota Salatiga saat Daerah Lain Mulai Mengukur Sampah, Nganjuk Masih Sibuk Menguruk

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Ketika sebagian daerah mulai mengubah cara pandang terhadap sampah dari sekadar beban menjadi tanggung jawab bersama. Kabupaten Nganjuk justru masih berkutat pada pola lama yakni buang, timbun, ratakan. Perbandingan dengan Kota Salatiga menunjukkan jurang kebijakan yang kian menganga.

Mulai Bulan Januari 2026, Pemerintah Kota Salatiga mulai menerapkan retribusi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sampah yang dibuang akan ditimbang, dicatat dan dikenai tarif berdasarkan berat dan jenisnya. Untuk tahap awal, perorangan masih dibebaskan dari pungutan hingga 5 kilogram per kunjungan, sebagai masa transisi kebijakan .

Kebijakan ini menandai perubahan penting, bahwa sampah tidak lagi dianggap urusan hilir semata, tetapi persoalan perilaku dan tanggung jawab warga sejak dari sumbernya. Salatiga Mengubah Perilaku, Bukan Sekadar Menambah Timbunan

Berbanding terbalik, Nganjuk masih menggantungkan pengelolaan sampah pada TPA dan belanja tanah urug. Dokumen perencanaan dan pengadaan menunjukkan pola berulang ketika TPA menipis, solusi yang muncul adalah memperluas timbunan. Tidak ada mekanisme penimbangan di TPS, tidak ada retribusi berbasis timbulan, tidak ada target pengurangan residu yang terukur.

Hal ini pernah disinggung Sekretaris Daerah Nganjuk, Nur Solekan, dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2027 pada tanggal 14 Januari 2026 kemarin.

‘Di tahun 2027 nanti untuk memindahkan TPA dari TPA Kedungdowo ke TPA baru di kawasan Joho Pace, estimasi biayanya kurang lebih Rp36 Milyar, di tengah efisiensi tahun 2027,” ungkap Nur Solekan

Berita Terkait :  Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir di Kabupaten Gresik Dilakukan Bertahap

Apakah dengan memindah gunung sampah permasalahan sampah akan selesai? Lebih problematis lagi, sejumlah TPS justru ditempatkan di kawasan hutan kota, ruang yang seharusnya menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Praktik ini bertabrakan dengan kewajiban RTH minimal 30%, sekaligus menggerus fungsi ekologis ruang kota.

”Alih-alih mendorong perubahan perilaku, kebijakan persampahan Nganjuk masih bersandar pada APBD sebagai penyangga tunggal. Sampah tidak diukur, tidak dicatat, dan tidak dibebankan secara adil kepada penghasilnya. Yang dihitung hanya satu: berapa kubik tanah yang harus diuruk tahun ini. Salatiga mengirim pesan tegas kepada warganya: sampahmu adalah tanggung jawabmu. Nganjuk, sebaliknya, mengirim pesan yang samar, buang saja, negara yang akan menimbun,” kata Nur Solekan.

Nur Solekan menegaskan, perbedaan ini bukan soal besar-kecil anggaran melainkan keberanian kebijakan. Salatiga memilih menata sistem, meski harus menghadapi resistensi. Sedangkan Nganjuk memilih jalan aman secara administratif, meski dampak ekologis dan fiskalnya terus menumpuk.

”Padahal, tanpa perubahan arah, biaya pengelolaan sampah di Nganjuk akan terus membesar, sementara masalah pokoknya tak pernah selesai. TPA makin penuh, RTH tergerus, dan krisis lingkungan tinggal menunggu waktu,” tandas Nur Solekan. [dro.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru