Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sidang pleno untuk menyamakan kesepakatan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur. Hasil dari sidang pleno tersebut akan diserahkan pada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono untuk disahkan dan diumumkan.
Sebelumnya sidang pleno Dewan Pengupahan Jatim dipimpin langsung Asisten I Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim. Rapat tersebut berlangsung hampir 2 jam lamanya.
Saat ditemui usai sidang pleno, Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menyampaikan baik serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha akhirnya menyepakati hasil pleno Dewan Pengupahan terkait UMP.
“Nantinya tinggal pak Pj Gubernur yang akan mengumumkan. Kami belum bisa umumkan karena masih berproses, ” katanya, di depan Ruang Wawasan Disnakertrans Jatim, Senin (9/12).
Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim yang juga Ketua Ketua Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyampaikan syukur karena ada kesepakatan dalam memutuskan UMP Jatim tahun 2025.
“Kami menerima dan sepakati hasil kenaikan tersebut, ” katanya yang menambahkan seluruh aliansi pekerja siap untuk menerima keputusan UMP tersebut.
Sedangkan Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak berharap untuk kenaikan UMP kali ini masih harus melihat kondisi ekonomi masing masing perusahaan kini masih sangat berat.
Untuk itu, pihaknya ingin dalam penetapan upah minimum masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai regulasi untuk menentukan skema perhitungan upah minimum tahun 2025. “PP tersebut belum dicabut MK maka kami ingin agar menggunakan PP tersebut, ” katanya.
“Kalau perusahaan padat modal sepertinya masih mendingan, namun seperti perusahaan padat karya maupun perusahaan menengah kebawah masih kesulitan,” ungkapnya.
Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan untuk kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Jika berdasarkan nilai tersebut maka diperkirakan UMP Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30 maka dengan ditambahkan kenaikan 6,5 persen maka UMP 2025 menjadi Rp2.305.985,17. [rac.dre]