26 C
Sidoarjo
Tuesday, December 9, 2025
spot_img

Hari Antikorupsi se-Dunia 2025, Kejati Jatim Sita Rp47,2 Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN

Kejati Jatim menyita Rp47,2 miliar lebih dari Kasus dugaan korupsi PT DABN, Selasa (9/12) di Kantor Kejati Jatim. foto: abednego/Bhirawa.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memberikan kado spesial di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Yakni penyitaan uang tunai Rp47.268.120.399 dan USD421.046 dari kasus dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo periode 2017-2025.

“Untuk perkara ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 25 orang. Serta 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli keuangan negara. Dan juga telah melakukan pengamanan serta penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi PT DABN,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Agus Sahat saat peringatan Hakordia 2025 di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12).

Dijelaskannya, Kejaksaan juga memblokir 13 rekening dan penyitaan terhadap rekening PT DABN. Yaitu, penyitaan uang tunai RP33.968.120.399,31 dari lima Bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan USD8.046,95. Serta penyitaan 6 Deposito dari dua Bank (BRI dan Bank Jatim ) senilai Rp13.300.000.000 dan USD413.000. Sehingga, total nilai aset yang telah diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD421.046. 

“Untuk perkembangan perkara PT DABN, sekarang masih dalam hitungan kerugian uang negara oleh BPKP,” ucap Kajati.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo S mengungkapkan, kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

Berita Terkait :  Terima Penghargaan Most Inspiring Leader Keterbukaan Informasi Publik

“Untuk menyiasati hal tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU (Petrogas Jatim Utama),” ungkapnya. 

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN. 
Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. 

“Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015,” terangnya.

Wagiyo menambahkab, penyitaan ini adalah dalam rangka pengamanan, jadi penyelamatan, belum pemulihan. Kalau pemulihannya, nanti setelah dilakukan eksekusi. Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orabgsaksi.

“Saksi ini di antaranya pihak PJU, bahkan pihak pemerintahan yang dihubungi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yaitu pengawasan terhadap BUMD adalah dari Biro Perekonomian, dari pihak biro sudah kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Berita Terkait :  Panen Raya di Sogaten, Pj Wali Kota Dorong Petani Tingkatkan Kualitas Panen

Kemudian dari ahli, lanjutnya, sudah dilakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sudah menyampaikan dokumen-dokumen terkait dengan proses terbitnya DABN. Dan juga terkait dengan teknis-teknis yang sudah kita lakukan hitungan, kita sampaikan ke auditor BPKP,” pungkasnya. (bed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru