Kota Malang, Bhirawa
Persolan lahan sewan Universitas Negeri Malang (UM) atas SMA 8 Malang, kembali mengemuka. Pihak UM meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang terkait kelanjutan status lahan SMA Negeri 8 Malang dan SMPN 4 yang saat ini menempati aset milik UM.
Permintaan tersebut dilakukan UM lantaran Masa perjanjian pinjam pakai lahan t akan berakhir pada Februari 2026 mendatang. Salah satu Perguruan Tinggi negeri di Malang ini berharap ada penyelesaian win-win solution.
Wakil Rektor II UM, Prof. Puji Handayati, mengemukakan, UM sudah menjalin komunikasi awal dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut secara resmi.
“UM memohon kepastian dari pihak provinsi dan Pemkot Malang. Kalau hanya berupa wacana atau janji tanpa kejelasan, kan tidak enak bagi kedua belah pihak,” ujar Prof. Puji, Senin (28/7) kemarin.
Permohonan itu dilakukan, bukan hanya karena masa perjanjian akan segera habis , lebih dari itu UM saat ini membutuhkan lahan tersebut.
“Seiring dengan perkembangan UM, kebutuhan ruang di UM semakin meningkat seiring pertambahan jumlah mahasiswa UM kami butuh lahan yang lebih luas,,”tukasnya.
Apalagi kini mencapai 45 ribu orang serta pembukaan program studi dan fakultas baru. Bahkan, pada tahun ajaran ini saja, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru.
“Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kami harus bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik. Jadi pengelolaan aset harus jelas dan optimal,” tambahnya.
Sebelumnya, terdapat wacana dari pihak Pemprov untuk memperpanjang masa pinjam pakai atau melakukan tukar guling lahan. Salah satu opsi yang sempat disebutkan adalah relokasi SMA 8 ke kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur di kawasan Jalan Sukarno Hatta.
Namun UM meminta jika opsi tukar guling dilakukan, maka nilai dan luas lahan pengganti harus setara.
Pihaknya berharap ada win-win sulotion, Kalau memang lahan di Taman Krida yang ditawarkan, pihak UM ingin tahu detailnya.
“Kami harus tahu detail berapa luasannya, kondisinya seperti apa, dan apakah layak untuk mengganti lahan strategis yang ada di Jalan Veteran,” tegas Prof. Puji.
Ia juga menegaskan bahwa relokasi sekolah tidak bisa dilakukan secara instan karena pembangunan fasilitas baru membutuhkan waktu.
Oleh karena itu, jika memang SMAN 8 harus pindah, Pemprov diminta segera mempersiapkan prosesnya sejak dini.
Selain perihal SMAN 8, UM saat ini juga tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki, termasuk rumah dinas yang saat ini digunakan instansi lain. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016, yang mendorong optimalisasi aset negara di lingkungan perguruan tinggi.
“Segala proses relokasi atau tukar guling tetap kami konsulatasilan dengan Kementerian untuk menjamin kepatuhan administrasi serta menghindari potensi kerugian negara,”pungkasnya. [mut.gat]


