PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku belum mendapat surat panggilan dari Komisi Yudisial (KY). Padahal, sebelumnya pada awal Agustus 2024 KY mengumumkan akan memanggil tiga Hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim PN Surabaya yang bakal dipanggil terkait vonis bebas ini, yaitu Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga Hakim ini memvonis bebas Ronald Tannur atas perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Terkait surat tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal mengaku belum ada surat dari Komisi Yudisial. Disinggung apakah PN mengetahui terkait surat itu, Alex menegaskan bahwa belum menerima surat pemanggilan atau laporan resmi terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Belum ada (surat panggilan dari KY, red,” kata Humas PN Surabaya, Alex, Senin (12/8/2024).
Sementara itu, dalam konferensi pers pada 29 Juli 2024, pihak Pengadilan menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses pemeriksaan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Gregorius Ronald Tannur.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengatakan, saat ini para Hakim yang bersangkutan belum diperiksa. Namun yang sudah diperiksa adalah pelapor yang menimbulkan pertanyaan mengenai status panggilan para Hakim.
Dizar menjelaskan, surat panggilan diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para Hakim. Khususnya dalam hal menjawab laporan yang telah diajukan oleh pelapor.
“Meskipun Hakim dapat menolak panggilan, KY tetap dapat melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tanpa kehadiran Hakim yang bersangkutan,” pungkasnya. [bed.dre]