Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak memberi pengampunan hukuman. Hak amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan “judikatif” yang melekat pada Presiden (selaku puncak eksekutif). Sekaligus mandatory (kewajiban) konstitusi. Pelaksanaan (realisasi) pengampunan harus dengan persetujuan DPR. Amnesti diberikan Presiden Prabowo kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Serta pemberian abolisi (peniadaan perkara) kepada Tom Lembong.
Kedua tokoh yang memperoleh pengampunan merupakan tokoh politik. Sehingga pemberian amnesti dan abolisi, dikritisi sebagai “jalan tengah” politik. Dengan abolisi, seluruh tuntutan hukum ditiadakan. Proses hukum Tom Lembong (dalam proses banding) harus dihentikan. Sedangkan dengan amnesti, berarti mencabut (meniadakan) seluruh akibat hukum pidana (yang dijatuhkan kepada Hasto). Tom Lembong, dan Hasto, dulu, sama-sama “orang terdekat” Presiden Jokowi. Namun kedua tokoh berseberangan dengan Jokowi pada Pilpres 2024.
Tom Lembong, berasal dari kalangan profesional. Diangkat menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015. Setahun kemudian diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan Hasto Kristianto, adalah Sekjen DPP PDI-P dua periode (2015 – 2025). Paling bertanggungjawab mengurus administrasi dan segala persyaratan Jokowi sebagai Presiden, pada Pilpres 2019, dan 2014. Sehingga Jokowi bisa mulus menjadi Calon Presiden. Termasuk mempersiapkan ijazah Jokowi dari UGM.
Namun walau dekat dengan kekuasaan (Jokowi), tidak berarti “aman” dari jerat hukum. Karena pada area politik, tidak dikenal pertemanan abadi. Melainkan kepentingan abadi. Tom Lembong, diusut-usut tersangkut pada kasus dugaan korupsi impor gula. Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta. Bermaksud banding.
Sedangkan Hasto, terjerat kasus suap terhadap anggota KPU berkait PAW (Pergantian antar Waktu) anggota DPR periode 2019-2024, atasnama Harun Masiku. Anggota KPU sudah selesai menjalani hukuman penjara. Tetapi Harun Masiku masih buron hingga saat ini. Hasto sudah divonis pidana penjara selama 3,5 tahun, plus denda Rp 250 juta. KPK berniat ajukan banding. Tetapi seluruh perjalanan kasus yang menjeratnya Tom Lembong, dan Hasto, harus dihentikan.
Karena Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo. Begitu pula Hasto, wajib dibebaskan karena memperoleh amnesti. Secara lex specialist UU Darurat Nomor 11 Tahun1954 mengatur tentang Amnesti dan Abolisi. Yakni, memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, setelah mendapat nasihat tertulis dari MA (Mahkamah Agung). Namun sebenarnya, seluruh Presiden RI, sejak Bung Karno, Gus Dur, sampai Jokowi, biasa menggunakan hak amnesti, abolisi, dan grasi.
Sekarang amnesti dan abolisi semakin memiliki sandaran hukum sangat kuat, berupa konstitusi dasar negara. Diatur dalam UUD (hasil perubahan pertama Oktober 1999). UUD pasal 14 ayat (2), menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Surpres (Surat Presiden) sudah diterima DPR pada 30 Juli 2025. Selang sehari sudah terbit persetujuan DPR. Konon petimbangan pimpinan DPR, agar terwujud persatuan nasional yang kokoh pada perayaan Kemerdekaan RI ke-80.
Keppres tentang Amnesti dan abolisi, diterbitkan sejak 1 Agustus. Keppres juga sudah dikirim ke seluruh APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka pada saat itu pula Tom Lembong, dan Hasto Kristiyanto, sudah bebas. Sudah berkumpul kembali dengan keluarga sejak 1 Agustus (malam).
Dua kasus Tipikor yang telah divonis namun “dibebaaskan” oleh Presiden, dengan alasan persatuan nasional. Namun banyak yang menduga karena politik. Padahal seringkali Presiden menyatakan “perang” dan tidak takut mati untuk memberantas tipikor.
——— 000 ———


