Jember, Bhirawa.
Muhammad Fawait siap merevisi peraturan daerah untuk menurunkan retribusi pasar yang saat ini sangat membebani warga Jember.
Hal ini terkait Perda Jember yang terbit di akhir 2023. Dalam Perda itu retribusi pasar yang harus disetor oleh para pedangan naik 100-200 persen.
“Maka ketika kami dilantik Februari nanti, hal yang pertama kami lakukan adalah mengajukan revisi Perda atau menerbitkan Perbup untuk menurunkan retribusi pasar,” kata Gus Fawait, sapaan akrabnya, Rabu (18/12/2024).
Ia menerangkan, pasar tradisional merupakan lokasi perekonomian rakyat miskin kota. Sehingga pemerintah harus hadir melindungi pedagang kecil agar tidak semakin sengsara.
“Salah satunya adalah retribusi pasar tidak boleh kami menaikan seenaknya sendiri. Tanpa ada perbaikan fasilitas pasarnya,” tegas Gus Fawait.
Mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini, dalam 4 tahun terakhir tidak ada rehab pasar tradisional sama sekali. Padahal lokasi perputaran uang dan ekonomi masyarakat.
“Pasar tradisional kami compang-camping. Seperti Pasar Tanjung. Itu tidak ada musalanya, petugas kebersihannya dan ini adalah PR kami,” ucap Gus Fawait.
Sebelumnya, Gus Fawait pernah berkunjung ke Pasar Tanjung, pada Kamis 3 Oktober lalu. Dari keluhan para pedagang, Gus Fawait berjanji akan menurunkan retribusi pasar jika ditakdir jadi bupati Jember.
Halimah, pedagang sayuran, menyuarakan keresahannya tentang biaya retribusi yang tinggi.
“Pajak di sini naik terus, Gus, sudah tidak terjangkau lagi. Tolong nanti kalau jadi bupati, turunkan kembali retribusinya,” katanya.
Devi, pedagang di lantai dua, menyampaikan masalah lain. Manajemen pasar yang menurutnya tidak berjalan maksimal.
“Petugas jarang keliling, jadi konflik antara pedagang atas dan bawah terus terjadi. Fasilitas juga tidak ada perbaikan,” ungkapnya kecewa. (geh.hel)