31 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Guru Besar FK UB Prihatin Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran


Kota Malang, Bhirawa
Kebijakan Kementerian Kesehatan, khususnya di dunia kedokteran diduga banyak menimbulkan narasi negatif. Hal tersebut dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) di Graha Medika kampus setempat.

Puluhan guru besar FKUB menyatakan sikap terbuka kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai respon atas berbagai kebijakan Kemenkes yang dinilai mengancam kualitas dan independensi pendidikan kedokteran di Indonesia.

Prof. Dr. dr. Handono Kalim, Sp.PD-KR, perwakilan sejumlah guru besar baik yang masih aktif maupun purna memberikan keterangan kepada media. Dalam pernyataan tersebut, Prof. Handono menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan Kemenkes pasca berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut, menurut Handono, bisa melemahkan bukan saja mutu, tapi juga profesionalisme, serta kemandirian institusi pendidikan kedokteran.

Menurutnya, pendidikan kedokteran harus menjaga independensi akademik dan profesional dari intervensi berbagai kepentingan. Pernyataan ini adalah sikap sebagai anak bangsa yang peduli terhadap keberlangsungan dan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.

Para dokter ini menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang berperan penting dalam menjaga dan menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Fungsi ini harus mencakup penetapan standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan sistem evaluasi yang berbasis keilmuan serta profesionalisme, tanpa adanya intervensi kepentingan di luar akademik.

Mereka juga mendesak adanya kemitraan yang sinergis dan sejajar antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan Institusi Pendidikan Kedokteran.

Berita Terkait :  Pemkab dan Dishut Jatim Sosialisasikan Tata Kelola Kawasan Kehutanan Sosial

Kolaborasi yang sehat ini mutlak diperlukan guna menjaga integritas dan kualitas pendidikan kedokteran dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang bermutu. “Pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran. Otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan harus dijaga dan dihormati sebagai pondasi dari institusi pendidikan yang bermartabat,”tandasnya.

Para dokter ini, juga mendukung perbaikan tata kelola pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan. Setiap langkah kebijakan yang diambil harus berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap sivitas akademika dan tenaga kesehatan.

Dekan FKUB Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med, Sp.A(K) menambahkan, bahwa aksi ini juga menjadi bagian dari respons nasional berbagai fakultas kedokteran di Indonesia, terkait sejumlah kebijakan Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan institusi pendidikan secara proporsional.

Sementara Prof. dr. Mohammad Saifur Rohman, Sp.JP(K), Ph.D., Wakil Dekan Bidang Akademik mengutarakan bahwa polemik juga mencuat seputar pengambilalihan fungsi kolegium oleh Kemenkes dan mutasi sejumlah tenaga pengajar yang berdampak pada kontinuitas pendidikan dokter spesialis.

Pernyataan ini diperkuat Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani A.R., M.S..yang merupakan Ketua Senat Akademik Universitas. “Akademisi atau fakultas yang akan menangani pendidikan dokter dari S1 sampai S3 maupun PPDS, sementara Kemenkes biar mengurusi gizi buruk dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” tandas mantan Rektor UB ini. [mut.wwn]

Berita Terkait :  SPTP dan TPS Hadir dalam Program Pengentasan Stunting di Semampir Surabaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru