31 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Guru (Belum) Dimuliakan

Peradaban nasional, dan global, ditentukan oleh guru dari ruang kelas (tingkat pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi). Namun kesejahteraan guru lingkup nasional bagai diabaikan, jauh di bawah buruh. Dedikasi dan pengabdian guru, diakui, bagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Seolah-olah di-mulia-kan, tetapi belum di-sejahtera-kan. Terutama di pedesaan, guru dengan ijasah sarjana, masih diberi upah sepantasnya (Rp 200 ribu sebulan). Padahal tidak mudah menjadi guru. Diperlukan cita-cita sejak awal.

Guru juga dituntut ke-teladan-an sikap, dan moralitas. Bahkan pada kalangan masyarakat Jawa, terdapat akronim guru, sebagai kena digugu (dipercaya), dan ditiru. Menandai filosofi ideal profesi guru. Sangat dihormati. Seluruh dunia juga masih me-mulia-kan guru. Namun nasib guru masih jauh dari status makmur secara ekonomi. Padahal UU (Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional, di-amanat-kan fasilitasi peningkatan kesejahteraan, dan kompetensi guru.

Hingga kini Pemerintah masih “berhutang” me-realisasi kesejahteraan guru, khususnya yang mengajar sekolah swasta di pedasaan. Sudah beberapa dekade kemuliaan guru tidak koheren dengan tingkat kesejahteraan. Bahkan masyarakat global memiliki hari guru, sebagai pengharapan masih ada bersedia menjadi guru. UNICEF bersama UNESCO, telah menetapkan jargon: “The teachers we need for the education we want: The global imperative to reverse the teacher shortage.”

Harus diakui, semakin sedikit anak-anak bercita-cita menjadi guru. Sehingga UNICEF (United Nations Children’s Fund, Badan Dunia yang mengurusi Pendanaan Pendidikan Anak) cemas. Ke-cemas-an yang sama juga melanda UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organizatio, Badan Dunia urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan). Sehingga sejak peringatan Hari gGuru Sedunia, 2023, ditetapkan jargon “The global imperative to reverse the teacher shortage.” Keharusan global untuk mengatasi kekurangan guru.

Berita Terkait :  PTS Harus Bersiap Menjawab Gebrakan Danantara University

Kecamasan internasional persis sama dengan amanat Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 40 ayat (1) huruf a, menyatakan, “Pendidik dan Tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.” Pada huruf b, dinyatakan berhak memperoleh penghargaan. Serta huruf c, berhak memperoleh pembinaan karir.

Paling vital, pada huruf e, dinyatakan hak, “kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.” Di pedesaan, terjadi sebaliknya, guru yang mem-fasilitasi realisasi pasal 40 ayat (1) huruf e. Sehingga secara amanat UU Sisdiknas belum terwujud hingga saat ini. Bahkan realitanya, banyak guru (terpaksa) nyambi bekerja serabutan, menjadi pengemudi “ojol” (ojek online), dan pekerjaan lain.

Tidak mudah menjadi guru, karena membutuhkan kompetensi mengajar. Selain gelar sarjana, masih dibutuhkan berbagai pendidikan tambahan. Terutama ke-profesi-an guru (PPG). Penghasilan guru baru akan disokong Pemerintah Daerah, manakala sudah masuk Dapodik di Dinas Pendidikan. Persyaratannya tidak mudah. Saat ini setiap guru juga terbebani tugas administrasi, yang kurang bermanfaat, dan menghabiskan waktu. Pemerintah juga baru mengakui, guru ditugasi membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibanding pertolongan.

Jumlah guru seantero Indonesia pada tahun ajaran 2024-2025, sebanyak 4,21 juta orang. Termasuk pendidik pada lingkup Kementerian Agama, sekitar 820 ribu orang. Berdasar catatan Ditjen GTKPG, masih terdapat kekurangan tenaga pengajar sebanyak 374 guru. Ironisnya, hampir seluruh guru (swasta) menerima penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional).

Berita Terkait :  Waspada "Musim" Longsor

Memperingati hari guru, bisa dijadikan reorientasi visi “berterimakasih” terhadap dedikasi mencerdaskan bangsa. Maka pemerintah (dan daerah) memikul kewajiban segera meningkatkan bukti “terimakasih” kepada guru. Termasuk perlindungan hukum, karena berkonflik dengan orangtua murid.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru