26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Gubernur Setujui 17 Rekomendasi Pekerja di Hari Buruh Nasional, Perlu Keseimbangan Hubungan Industrial


DPRD Surabaya, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan pihak Pemprov Jatim telah menyetujui 17 tuntutan buruh yang disampaikan pada Peringatan hari Buruh Nasional serta siap menyampaikan langsung pada Presiden Parbowo Subianto.

Kepastian ini disampikan Khofifah di hadapan puluhan ribu pekerja dan buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2025 yang juga dikenal dengan Mayday di kantor Pemprov Jatim Jl Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (1/5).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dengan didampingi perwakilan pekerja / buruh menemui para buruh tersebut.

Seusai menemui para buruh, Gubernur Khofifah mengaku senang karena dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, pihaknya juga telah menyetujui 17 rekomendasi yang telah disampaikan perwakilan buruh / pekerja.

“Rekomendasi tersebut sudah kita bahas bersama dan dapat disetujui,” kata Gubernur Khofifah dalam peringatan Mayday bertemakan “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional”.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan, kalau Pemprov Jawa Timur memang sedang menyiapkan 10.000 profesional training lengkap dengan sertifikasinya bagi mereka korban PHK.

Bahkan Ia juga memastikan Pemprov Jatim akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan, baik di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, maupun lainnya. Sehingga pekerja / buruh bisa mengakses pekerjaan dengan hasil layak dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Salah satu poin yang disepakati adalah program pelatihan dan sertifikasi bagi 10.000 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur. Khofifah menegaskan program ini agar buruh tetap memiliki daya saing dan keterampilan kerja yang dibutuhkan industri.

Selain aspek ketenagakerjaan, sejumlah tuntutan terkait pendidikan dan perlindungan sosial juga menjadi perhatian Pemprov Jatim dalam kesepakatan tersebut.

Sementara dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, anggota DPRD Kota Surabaya mendorong terciptanya hubungan industrial yang seimbang, harmonis, dan berlandaskan regulasi ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Disdikbud Jombang Gelar Pembinaan Kepala SD Negeri se-Kabupaten Jombang untuk Penguatan Tata Kelola Pendidikan

Disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agus Mashuri, dalam hubungan ketenagakerjaan ditekankan pentingnya kesetaraan serta pemberdayaan pekerja sesuai peraturan daerah,

Agus juga dan mengingatkan para pengusaha agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan usaha utamanya di Surabaya.

“Jangan sampai pengusaha mengais rejeki di Surabaya namun justru menyalahi aturan yang ada,” tegasnya, Kamis (1/4).

Ia juga menyerukan, agar para pencari kerja dan karyawan turut mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya hubungan saling menguntungkan.

Menurutnya, keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tak hanya itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan, juga menyoroti isu-isu krusial seperti penahanan ijazah oleh perusahaan,

Agus menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan semacam itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak sepatutnya dilakukan.

“Kami dari DPRD akan menindak lanjuti kasus seperti ini. Jika kejadian serupa terulang, kami akan mengambil langkah tegas karena hal tersebut sangat merugikan para pekerja yang sedang berupaya mencari pekerjaan baru,” tambahnya.

Sebagai figur yang juga, berlatar belakang pengusaha, Agus berharap dunia usaha di Surabaya bisa menciptakan lingkungan kerja yang layak dan manusiawi.

Ia mendukung pelaksanaan ibadah di tempat kerja, dengan catatan tetap dalam koridor disiplin waktu yang wajar.

Sementara dari gedung DPRD Jawa Timur muncul upaya mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan bagi buruh, terutama yang bekerja di sektor informal, pekerja perempuan, dan buruh kontrak.

“Perlu langkah protektif yang berpihak pada buruh. Kami mendorong revisi Perda Ketenagakerjaan, kita tidak bisa lagi menoleransi sistem outsourcing yang menciptakan ketidakpastian berkepanjangan,” tutur Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Yulianto, di Surabaya, Kamis (1/5).

Dirinya menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaan Perda dan Pergub yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja.

“Kita tidak ingin ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa melalui prosedur yang adil,” katanya. Ia menyatakan bahwa dalam situasi global yang tidak menentu, kepastian kerja harus menjadi agenda politik utama di level daerah.

Berita Terkait :  MuRah Janji Tingkatkan Tunjangan Guru Ngaji, WarSa Pilih Temu Tokoh

Menurutnya, harus ada kolaborasi lintas sektor, termasuk menciptakan regulasi yang berpihak dan memberi insentif kepada perusahaan yang menjaga tenaga kerjanya.

Untuk itu, menurutnya Pemprov Jatim perlu memperluas cakupan jaring pengaman sosial, termasuk pelatihan vokasi, insentif wirausaha baru, serta kemudahan akses terhadap program-program bantuan ekonomi.

“Jangan biarkan buruh yang di-PHK merasa kehilangan segalanya. Negara harus hadir melalui kebijakan afirmatif. Jangan biarkan mereka terpinggirkan dalam pusaran ekonomi yang semakin liberal dan tidak manusiawi,” tuturnya.

Sementara terkait aksi unjuk rasa buruh yang rutin digelar setiap Hari Buruh, Agus Mashuri mengimbau agar demonstrasi tetap berlangsung secara damai dan tidakmerugikan pihak manapun.

“Aspirasi itu sah, tapi jangan sampai tuntutan berlebihan justru membuat perusahaan hengkang dari Surabaya. Yang dirugikan nanti para pekerjas endiri,” tegasnya.

Ia berharap May Day tahun ini menjadi momentum bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang adil, sejahtera, dan kondusif bagi semua. [rac.dre.ant.gat]

17 Rekomendasi yang Disetujui:

  1. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI terkait
    a. Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023;
    b. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial nonperadilan sebagai ganti dari Peradilan Hubungan Industrial yang dirasakan pekerja/buruh tidak memenuhi azas cepat, murah dan adil.
    c. Merevisi PP No 44 tahun 2015, PP 45 Tahun 2015, PP 46 tahun 2015 hal ini terkait tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK.
    d. Merevisi dan melakukan kajian terkait tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi sebesar Rp. 10.000.000,-, mengingat besaran upah minimum sudah diatas PTKP saat ini.
    e. Merevisi dan melakukan kajian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, mengingat hak hak buruh tersebut telah di kurangi melalui UU Cipta Kerja.
    f. Merevisi dan melakukan kajian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga;
    g. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal-pasal terkait tembakau makanan dan minuman;
    h. Menolak Rencana pembuatan peraturan pemerintah tentang cukai pemanis untuk makanan dan minuman; dan menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026.
  2. Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mengevaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sbb.:
    a. SEMA No. 3 Tahun 2015 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata angka (2) Perdata Khusus huruf e dan f (terkait PHK karena alasan melakukan kesalahan berat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan menghukum pengusaha membayar upah proses hanya selama 6 bulan);
    b. SEMA No. 3 Tahun 2018 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata huruf B Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) angka (1) Hak Pekerja atas Upah Proses (terkait perubahan PKWT menjadi PKWTT tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK); dan
    c. SEMA No. 2 Tahun 2019 pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata Romawi II angka (1) Titik Singgung Perselisihan Hubungan Industrial dengan Kepailitan (terkait permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja/buruh hanya dapat diajukan jika hak pekerja/buruh tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah BHT dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap aanmaning kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja/buruh yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang).
Berita Terkait :  Digitalisasi Pendidikan: Tantangan dan Solusi Pemerataan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru