26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Gerebek Gudang di Sampang dan Madura, Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Minyakita

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek Minyakita. Pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Bulan Suci Ramadan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, berawal dari ditemukannya kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar. Adapun pelaku dalam kasus ini berinisial PBP (35) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura dan pemilik UD Jaya Abadi.

”Kami pun menggerebek dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya. Dari penggerebekan ini, ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/3).

Kombers Pol Budi menjelaskan, penyelidikan pun dilakuka di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. ”Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkapnya.

Dari pemalsuan ini, sambungnya, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. Sementara TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

Berita Terkait :  Warga Kembali Saling Berebut Gunungan Buceng di Hari Jadi Tulungagung Ke-819

”Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” ucapnya.

Ditambahkannua, gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Dalam kasus ini, perbuatan pelaku melanggar UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.

”Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.

Pihaknya pun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng itu.

”Kami akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” tandasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru