Tuban, Bhirawa
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menghapus praktik pemasungan kembali diwujudkan melalui pembebasan pasung lima Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tuban oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Rabu (19/11/2025). Langkah ini menjadi bagian penting dari target besar Jatim Bebas Pasung yang sampai saat ini masih terus digencarkan.
Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani menegaskan bahwa pembebasan pasung ini dilakukan untuk menyelamatkan hak-hak penyandang disabilitas mental untuk bisa sembuh. “Kami ingin memastikan bahwa setiap ODGJ yang dibebaskan benar-benar mendapatkan kesempatan pulih melalui layanan medis dan sosial yang lengkap. Dengan penanganan menyeluruh, mereka bisa kembali hidup layak tanpa risiko dipasung ulang,” ujarnya.
Setelah dibebaskan, kelima ODGJ tersebut langsung mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi mereka tetap aman dan terkontrol sebelum memasuki tahapan perawatan. Tahapan berikutnya adalah rujukan menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Di RSJ Menur Surabaya, para ODGJ akan menjalani pemeriksaan menyeluruh mulai dari penegakan diagnosis, terapi pengobatan, hingga observasi klinis untuk menstabilkan kondisi mental dan emosional mereka.
Pada fase lanjutan, para ODGJ yang telah stabil akan dipindahkan ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo Dinsos Jatim untuk mengikuti program rehabilitasi.
“Rehabilitasi sosial bukan hanya perawatan, tetapi proses mengembalikan martabat dan kemampuan seseorang. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat agar ODGJ yang sudah stabil bisa benar-benar bangkit dan diterima kembali,” jelasnya.
Program rehabilitasi sosial akan membantu para ODGJ memulihkan fungsi sosial, meningkatkan rasa percaya diri, serta mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan sehari-hari setelah kembali ke keluarga. Proses penguatan kemandirian juga diberikan agar mereka memiliki kemampuan beraktivitas secara produktif.
Seluruh rangkaian penanganan rehabilitasi ini akan bermuara pada reunifikasi keluarga. Para ODGJ diharapkan dapat kembali ke lingkungan keluarga dalam kondisi sehat, bebas dari pemasungan, dan siap menjalani kehidupan yang lebih manusiawi, dengan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.[rac,hud.ca]


