25 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

Gelombang PHK Perusahaan Susul Menyusul dI Kabupaten Mojokerto, DPRD Gelar Hearing

Tampak perwakilan buruh pabrik PT. Alu AP saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto , Bhirawa.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, terus susul menyusul. Setelah pabrik kertas PT. Pakerin di Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kini PT. Alu Aksara Pratama pabrik tepung di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menyusulnya.

Akibat ini, sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) basis PT. Alu Aksara Pratama, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Melihat kondisi yang cukup tragis. akan bertambahnya pengangguran terbuka, di Kabupaten Mojokerto.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dipimpin Ketuanya Moh. Agus Fauzan mengundang perwakilan buruh, Managemen PT Alu AP. Disnaker untuk menggelar Hearing, rabu 18/6/25 siang.

Namun karena ada kegiatan di luar daerah Managemen PT. Alu AP mengirimkan surat untuk tidak hadir dalam Hearing. Sehingga acara hanya mendengarkan dari perwakilan buruh Ketua SKOBAR yakni Kusnul Fasikin.

Mereka melaporkan perusahaan lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Bahkan, pabrik tepung ini diduga tidak memberi pesangon. Untuk itu kami, para buruh ke kantor DPRD ini tak lain untuk memperjuangkan hak-hak para buruh yang tidak dipenuhi perusahaan. Itu setelah sebelumnya ada sejumlah pekerja yang di-PHK. ’’Pada 10 Mei lalu, ada sepuluh buruh yang di-PHK perusahaan,’’ jelas Kusnul

Ironisnya, pemecatan ini kami anggap tidak sesuai aturan yang berlaku. Mengingat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pabrik yang berada di Desa Perning, Kecamatan Jetis itu tidak sesuai prosedur tata cara perselisihan hubungan industrial. 

“’Mestinya jika di PHK oleh perusahaan, seharusnya khan dapat pesangon. Kali ini tidak dibarengi pesangon. Padahal salah satu buruh ini ada yang bekerja sudah 22 tahun di bagian packing,’’ tandasnya.

Berita Terkait :  Gandeng Desainer Isyam Syamsi, Batik Kota Mojokerto Berhasil Melenggang di JMFW 2025

Intinya, perlakuan ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perusahaan periode 2024-2026 bab XI tentang pemutusan hubungan kerja. Pada pasal 157A.

Salah satu poinnya pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

’’Jadi perusahaan ini sudah maladministrasi. Kami sudah laporkan ini ke Disnaker, tetapi belum ada tanggapan, makanya ini saya wadul ke dewan dengan harapan bisa ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Kusnul menambahkan, langkah yang diambil ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak buruh sebagaimana aturan yang berlaku.pungkasnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan jika pihaknya bakal mengundang kembali pihak Managemen untuk bisa hadir dalam waktu dekàt ini. Untuk itu kami Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bakal terus memonitoring dan mengawal agar permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaik. Janji Agus Fauzan. (min.hel )

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru