28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Gandeng Generasi Muda, Perangi Cukai Ilegal Kota Batu

Pemkot Batu, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggandeng semua pihak dalam upaya memberantas cukai ilegal di Kota Batu. Bahkan dalam melakukan sosialisasi pencegahan, pemkot tak ketinggalan melibatkan generasi muda di kota ini. Hal ini dilakukan dengan menggandeng organisasi seperti Karang Taruna, Pokdarwis, KIM yang banyak diisi anak- anak muda sembari juga tetap melibatkan PKK dan Gapoktan.

Dalam melaksanakan sosialisasi anti cukai ilegal dan pemberantasan rokok tanpa cukai, Pemkot Batu melalui Satpol PP bersinergi dengan Bea Cukai Malang serta Polres Batu. Beberapa acara sosialisasi digelar di beberapa tempat, di antaranya di Hotel Zam-Zam Kota Batu yang dihadiri oleh banyak peserta.

Dalam kesempatan ini, Satpol PP Kota Batu menyampaikan arahannya agar masyarakat terutama para peserta yang hadir untuk tidak lagi membeli rokok tanpai cukai. Karena hal akan merugikan industri rokok lain yang resmi dan legal.

Sosialisasi dari Satpol PP ini diperkuat penyampaian materi seputar pengetahuan mengenai cukai oleh team dari Bea Cukai Malang. Adapun dalam segi penegakan hukum disampaikan AKP Subhan, Kasikum Polres Batu. Subkhan sekaligus menyampaikan upaya- upaya pencegahan serta pemberantasan cukai ilegal.

Diketahui, dalam upaya pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai DBHCHT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat Kota Batu. hal ini khususnya pemilik toko untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal).

Berita Terkait :  BPJS Kesehatan Alihkan Layanan ke Mal Pelayanan Publik Kota Malang

” Pemilik toko ataupun warga berhak untuk melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu apabila ada yang menjual atau menawarkan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal),” ujar Abdul Rais, Kasatpol PP Kota Batu.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada sanksi untuk pelanggaran cukai. Dijelaskan dalam sosialisasi Satpol PP dan Kantor Bea Cukai bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai bisa dipidana.

Dan atas pidana tersebut pelaku bisa diancam penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai. Bahkan ada denda yang mencapai 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Demikian juga orang yang kedapatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang yang berasal dari tindak pidana. Pelaku dalam hal ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “Adapun denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelas Rais.

Dan agar tidak menimbulkan beban kepada masyarakat saat menerima sosialisasi cukai, Pemkot juga menginovasi pemberian sosialisasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal dengan mengekasnya dalam bentuk pertunjukan musik carnival. “Di sela pertunjukan musik ini disampaikan himbauan kepada masyarakat akan kerugian adanya rokok tanpa cukai, juga disampaikan edukasi tentang ciri2 rokok ilegal,” tambah Rais.

Berita Terkait :  DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Tuntutan Santri Lirboyo pada Trans7 Berhasil Tanpa Cela

Kegiatan karnival musik Gempur Rokok Ilegal ini mendapat respon tinggi masyarakat. Akibatnya kegiatan berlangsung meriah dan banyak animo dari masyarakat dengan berkunjung lokasi acara di Alun-Alun Kota Batu yang menjadi panggung sosialisasi.

Para pengunjung alun-alun merasa senang dengan kegiatan semacam ini. “Melalui kegiatan seperti ini, selain bisa menikmati suasana alun-alun kota dan juga hiburan, kita juga mendapatkan informasi dari acara sosialisasi ini,” ujar Shafira, salah satu pengunjung Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Alun-Alun Kota Batu.

Selain itu, penyampaian sosialisasi baik dari narasumber baik Polres Batu maupun Beacukai Malang berlangsung dengan atraktif. Karena materi yang di sampaikan cukup jelas dengan gaya penyampaian yang santai tetapi tetap tegas. Pemateri juga lugas dalam melaksanakan tugas pengawasan peredaran cukai ilegal di wilayah Kota Batu.(adv.nas)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru