Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Pengangkatan sebanyak 5.415 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemkab Tulungagung tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Masalahnya, gaji untuk PPPK Paruh waktu masih dialokasikan di belanja barang dan jasa.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2026. Ini karena untuk gaji PPPK Paruh waktu masih di belanja barang dan jasa,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, Rabu (7/1).
Selama ini, menurut Dwi Hary, gaji untuk pegawai jasa kerja memang tidak tercantum di belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung. Tetapi di belanja barang dan jasa.
“Jadi gaji PPPK Paruh Waktu tetap di belanja barang dan jasa di APBD Kabupaten Tulungagung. Ini juga sesuai dengan Permendagri yang menyatakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu di belanja barang dan jasa,” paparnya.
Dwi Hary memperkirakan gaji PPPK Paruh Waktu selama setahun sekitar Rp 50 miliar. Dan setiap PPPK Parih Waktu besaran gajinya tidak sama.
“Masih seperti saat jasa kerja. Ada yang Rp 1 juta per bulan. Juga ada yang Rp 350 ribu per bulan, ini kalau tidak salah di SD. Sedang yang SMP Rp 400 ribu per bulan,” paparnya lagi.
Sementara itu, untuk komposisi belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung 2026, Dwi Hary membeberkan prosentasenya 33 persen. Masih melebihi mandatory spending yang 30 persen.
“Memang lebih dari mandatory spending. Kalau 1 persen dari kekuatan APBD Tulungagung Rp 3,2 triliun sebesar Rp 30 miliar, maka untuk mengurangi 3 persen dari belanja pegawai perlu pengurangan sebesar Rp 90 miliar. Ini asumsinya,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, pengurangan prosentase belanja pegawai dapat juga dilakukan dengan peningkatan pendapatan di APBD Kabupaten Tulungagung. “Kalau pendapatan naik kan akan mengurangi prosentase belanja,” pungkasnya. (wed.dre)

