Kota Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kota Malang diminta untuk menegakan aturan peredaran minumal beralkhohol (minol). Ketua Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minunam beralkohol Rokhmad S. Sos. yang jiga Aggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKS), menyampaikan bahwa perda nomor 4 tahun 2020 yang berisi Pengendalian minuman beralkohol dan Permendag nomor 20/M–DAG/PER/4/2014 terkait pengendalian minuman beralkohol.
“Ini yang seharusnya jadi dasar dalam penegakkan aturan utamanya para Satpol-PP. dan Disnaker PMPTSP,”tutur peria yang juga ustadz itu.
Disampaikan dia berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf c: PP NO.74/2019 dan pasal 28 Permendag 20/2014 bahwa penjualan minuman keras tidak boleh berdekatan dgn tempat tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada tokoh masyarakat khususnya para ulama ,kyai, ustadz atas peransertanya.
“Kami sampaikan terimakasih atas kerjasama dalam pengawasan peredaran minuman keras di masyarakat,” ujarnya. Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk menjahui menuman keras karena berdampak yang tidak baik bagi masyakat.
“Sudah banyak bukti, jika minum minuman beralkhohol, menyebabkan kecelakan dan perbuatan mungkar lainnya,”imbuh dia.
Sebagai ketua Pansus pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol meminta semua pihak untuk mematuhi aturan.
Hal serupa juga disampaikan H. Bayu Rekso Aji, anggota FKS DPRD Kota Malang, lainnya, ia meminta kepada Pemkot agar membatasi dan mengendalikan peredaran Minol.
“Penegakkan perijinan minol, harus benar-benar dilakukan. Ini sangat penting agar perdaran Minol tidak terjual bebas di masyarakat,” tutur pria yang juga ketua Komisi B DPRD Kota Malang itu.
Menurut dia, masih dijumpai banyak tempat hiburan malam yang menjual miras, belum berijin dan melanggar aturan.
“Kedepan harus segera ditertibkan. Tidak boleh miras dijual sembarangan, bisa berdampak buruk bagi masyarakat Kota Malang,” pungkasnya. [mut.dre]