Moch. Aziz, SH., MH
DPRD Jatim, Bhirawa.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Moch. Aziz, SH., MH., menegaskan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aziz menilai bahwa perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” merupakan amanat Pasal 314 huruf a dan c UU P2SK, yang mewajibkan transformasi ini dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut diundangkan. Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), transformasi ini juga harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dari sisi yuridis, urgensi pembentukan Raperda ini terpenuhi. Namun, transformasi ini tidak hanya soal nama, tetapi juga tuntutan untuk meningkatkan peran strategis Bank Perekonomian Rakyat dalam mendukung ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM,” ujar Aziz.
Catatan dan Pertanyaan Strategis Fraksi PAN
Dalam pandangannya, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi:
- Kesehatan Keuangan BPR Jatim
Fraksi PAN mempertanyakan kondisi kesehatan keuangan BPR Jawa Timur saat ini, termasuk rasio keuangan, pengelolaan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), dan aspek manajemen lainnya. Aziz menyoroti bahwa naskah akademik Raperda ini hanya memuat data hingga tahun 2022, yang dinilai tidak mencukupi untuk memberikan gambaran terkini. - Cakupan Pembiayaan untuk UMKM
PAN meminta data konkret mengenai jumlah dan luas cakupan pembiayaan yang telah diberikan kepada masyarakat, khususnya sektor UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian Jawa Timur. - Penyertaan Modal dan Dividen
Fraksi PAN menanyakan jumlah penyertaan modal dalam BPR Jawa Timur dari berbagai pemegang saham, khususnya kontribusi pemerintah provinsi, serta berapa dividen yang telah diberikan dalam tiga tahun terakhir. - Target dan Strategi Pasca-Transformasi
PAN juga menyoroti pentingnya target yang jelas setelah perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Aziz mempertanyakan strategi penghimpunan dan pendistribusian dana, terutama dalam mendukung sektor UMKM, yang menjadi fokus utama UU P2SK.
“Apakah perubahan ini hanya sebatas formalitas, atau benar-benar akan memberikan ruang lebih besar bagi Bank Perekonomian Rakyat untuk menjadi aktor utama dalam perekonomian Jawa Timur?” tanya Aziz.
Harapan untuk Peran Lebih Besar Bank Perekonomian Rakyat
Aziz menekankan bahwa perubahan nomenklatur ini harus diiringi dengan transformasi peran dan fungsi yang signifikan. Ia berharap Bank Perekonomian Rakyat dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah, tidak hanya berfokus pada pemberian kredit, tetapi juga aktif dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat kecil.
“Kami berharap pemerintah provinsi memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan momentum ini, agar Bank Perekonomian Rakyat dapat menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Aziz.
Raperda ini menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan sektor keuangan di Jawa Timur. Fraksi PAN berkomitmen untuk mengawal proses pembahasannya, agar transformasi ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. (geh.hel)