Kota Batu, Bhirawa.
Forum Warga Batu (FWB) menggelar aksi damai di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu, Senin (1/7) siang. Mereka memasang spanduk tuntutan agar Pemkot Batu segera memindahkan makam jenazah Bapak Eddy Rumpoko (ER) dari TMP tersebut.
“Kami Forum Warga Batu yang terdiri dari perwakilan warga masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis Ormas, advokat, akademisi, tokoh masyarakat dan masyarakat Kota Batu menyampaikan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu,” ujar Kayat Hariyanto, juru bicara FWB, Senin (1/7).
Ia menjelaskan bahwa polemik pemakaman mantan Wali Kota Bati, Alm Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati bak gunung es. Dan tak ingin polemik ini terus terjadi, Forum Warga Batu segera melayangkan surat somasi berkaitan dengan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko dari TMP Suropati Kota Batu.
Sorat somasi dari FWB ini akan dilayangkan dengan beberapa alasan. Di ntaranya, menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, TMP Suropati akan digunakan upacara. Selain itu juga ada berbagai kegiatan menjelang hingga berlangsungnya Upacara Kemerdekaan RI di Kota Batu. “Untuk itu kami Forum Warga Batu tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko (alm),” jelas Kayat.
Adapun surat somasi ini dibuat FWB untuk menindaklanjuti Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Komando Garnisun Tetap Ill Surabaya Nomor B 417/V.2024 tanggal 22 Mei 2024. Hal ini berkaitan dengan Pemindahan Jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) kepada PJ. Walikota Batu yang ditembuskan kepada beberapa jajaran.
Surat tembusan itu di antaranya diperuntukkan kepada, Dankogartap III Sby, Danrem 083 BDJ, Para Asisiten Kogartap III Sby, Dandim 0818 Malang, Dan Sub Kogartap 0833 Malang, Ketua DHC BPK 45 Kota Batu, Ketua DPC LVRI Kota Batu dan Kaset Kogartap III Sby. “Dalam surat tersebut jelas dan tegas telah meminta agar PJ Walikota Batu dan Ibu Dewanti (istri Alm Eddy Rumpoko) menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah dapat segera dilaksanakan,” jelas Kayat.
Selain itu, lanjutnya, banyak pertanyaan dan dorongan warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan jenazah Bpk Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati. Hal ini dikarenakan almarhum ER tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu.
Dan Forum Warga Batu menghendaki terjaganya kehidupan yang harmonis, tenang, kondusif dan penuh kedamaian di Kota Batu. “Untuk itu, Forum Warga Batu meminta dengan hormat kepada Bapak Pj Wali Kota Batu untuk secepatnya melaksanakan pemindahan jenazah Bapak Eddy Rumpoko (alm) dari TMP Suropati Kota Batu ke Tempat Pemakaman Umum Keluarga yang ditunjuk,” papar Kayat.
Permintaan warga ini dianggap mendesak karena sebentar lagi TMP Suropati Kota Batu akan segera digunakan untuk kegiatan peringatan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024. Artinya, FWB meminta jenasah almarhum dipindah sebelum tanggal 17 Agustus. Jika pada tanggal yang ditentukan belum ada tindakan tegas dari Pemkot Batu, maka langkah terakhir kami bersama puluhan pengacara akan mengambil jalur hukum.
Diketahui, dalam surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Pj Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Dankogartap III/Sby di Surabaya, Danrem 083/BDJ di Surabaya, Ketua DPRD Kota Batu, Dandim 0818/Malang di Malang dan Dankogartap 0833/Malang di Malang.
Ditambahkan Wakil Ketua 2 DHC Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Kota Batu, Budi Kabul bahwa banyaknya protes atas pemakaman itu membuat pihak TNI di Surabaya atau institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur. Mereka bersama pemerintah Kota Batu segera mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga almarhum.
Saat pertemuan di Hotel Jambu Luwuk pada Rabu (3 Januari 2024) lalu, pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten CPM Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu dan Kadinsos Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga almarhum ER meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan pemberitaan pemakaman mendiang di TMP. “Karena hal ini tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Budi Hercahyono.
Keluarga mengaku bahwa almarhum ER tidak berhak dimakamkan di TMP dan menyatakan bersedia jenazah alm dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU. “Untuk itu FWB tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko di TMP Suropati yang melanggar UU,” tambah Budi.
Adapun aksi pemasangan spanduk yang dilakukan ini karena banyaknya pertanyaan dan dorongan warga Kota Batu untuk segera melakukan pemindahan makam. Karena warga menganggap almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Suropati.[nas.ca]