28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Enam Tersangka Berhasil Diamankan, Polresta Malang Kota Amankan 163,58 Kilogram Ganja


Kota Malang, Bhirawa
Enam tersangka ditangkap dan diamankan dari pengungkapkan kasus tersebut. Mereka merupakan jaringan pengedar di wilayah Kota Malang, Jakarta, Medan dan antar pulau di Indonesia.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, tangkapan ratusan kilogram ganja dalam operasi tumpas narkoba semeru ini berdasarkan dua pengungkapan. Pengungkapan pertama pada 11 September lalu di rumah kos Jalan Wuni Kelurahan Bareng Kecamatan Blimbing.

“Dari pengungkapan kasus yang pertama ini tim reskoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga orang tersangka berinisial CR (26) dan AJ (23) warga Probolinggo, serta AD (30) warga Pakis Kabupaten Malang,” ungkap Kapolda saat melakukan press release di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12) kemarin.

Dari pengungkapan pertama ini, polisi kembali mengamankan tiga tersangka pada 30 September, yakni DIK (30) warga Karangploso Kabupaten Malang, RID (30) warga Sumatera Utara dan SUK (30) warga Lampung.

“Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk Malang. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja itu akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman RI di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang,” kata Kapolda.

Petugas pun melakukan penelusuran dan didapati barang bukti awal berupa ganja seberat 36,2 kilogram di ekspedisi itu. Selanjutnya dilakukan pengamanan barang bukti tersebut, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan ganja total 163,58 kilogram.

Berita Terkait :  Sisternet XL Axiata Gelar Community Gathering dan Sosialisasi ‘Kompetisi Modal Pintar 2024’

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 11 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Dengan pengungkapan kasus ini, sama dengan menyelamatkan sekitar 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin mengatakan bahwa kehadiran TNI dalam rilis pengungkapan narkoba ini sebagai bentuk apresiasi selaku rekan sejawat Polda Jatim dan jajaran terhadap capaian ungkap narkoba.

“Kita bisa bayangkan bagaimana dampaknya apabila barang ini tidak digagalkan peredarannya. Kami siap kerjasama mendukung rekan-rekan Polri untuk memberantas narkoba. Pengungkapan ini merupakan ancaman dan terbukti masih ada di lingkungan kita,” katanya.

Ia pun meminta masyarakat lebih peduli atau tidak apatis dengan lingkungan sekitar.

“Apabila ada pergerakan mencurigakan silahkan informasikan pada petugas untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba,”tukasnya. [mut.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img