28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dukung MBG, Pemkab Siap Bangun SPPG di Malang Selatan


Kab Malang, Bhirawa
Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), kini semakin meluas di Kabupaten Malang. Sehingga dengan meluasnya program MBG tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan lahan di wilayah Malang Selatan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga dalam pemanfaatannya menggunakan sistem pinjam pakai.

“Kami sudah mengajukan usulan lahan ke Pemerintah Pusat, dan terdapat tiga lokasi yang kami usulkan, yakni di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, dan Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Selasa (23/9).

Menurutnya, dalam satu tahun terakhir ini, Kabupaten Malang ditarget memiliki 110 SPPG. Sedangkan penyedia dari berbagai pihak, seperti yayasan swasta dan Kepolisian, dan saat ini sudah terdapat 45 SPPG yang sudah beroperasi. Diantaranya, SPPG Lawang, SPPG khusus Kabupaten Malang-Kepanjen, SPPG Yayasan Kartika Nawa Indonesia Bululawang, SPPG Yayasan harapan Anak Sekolah Sukses Pakis, dan SPPG Yayasan Al Maarif Bululawang. Dan masing-masing SPPG memiliki luas lahan yang berbeda. Namun secara umum, bangunan SPPG minimal memiliki luas lahan 400 meter persegi (m2), serta lahan seluas 1.000 meter persegi.

“Pemerintah Kabupaten Malang sendiri, menyiapkan lahan untuk dapur SPPG totalnya seluas 4.185 m2. Seperti di wilayah Kecamatan Turen seluas 1.200 m2, di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare seluas 1.000 m2, dan di Desa Banturejo, Kecamatan Dampit seluas 1.985 m2,” terangnya.

Berita Terkait :  SIG Masuk Industri Bahan Bangun Konstituen Indeks IDX ESG Leaders

Yetty juga menjelaskan, setiap SPPG harus ada 50 orang pekerja, dengan komposisi tiga tenaga professional seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, serta sisanya tenaga operasional. Mereka dapat melayani 3.000-3.500 porsi per hari. Selanjutnya, MBG tersebut diantarkan ke sekolah dan posyandu untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di dalam radius SPPG, yakni maksimal 4 kilometer (km) atau dalam waktu tempuh kurang dari 30 menit. Sedangkan untuk saat ini, sudah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/513/35.07.013/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan program MBG di Kabupaten Malang.

“Satgas bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terkait percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah masing-masing. Serta menyediakan sarana prasarana kantor bersama untuk satgas MBG,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi V KSP Mayjen (Purn) Harianto melakukan kunjungan kerja untuk monitoring serta evaluasi dapur SPPG dan MBG, di wilayah Kec Karangploso, Kab Malang. Sedangkan kunjungan Deputi tersebut, bertujuan untuk memastikan pelayanan gizi berjalan dengan baik. “Kami bersama rombongan juga mengunjungi SMPN 5 Karangploso untuk membagikan MBG kepada siswa, hal ini sebagai upaya untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru