26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang ke Tahap Penyidikan

Kab Malang, Bhirawa
Dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status kasus ini sudah dilakukan sejak Senin (8/9).

Hal ini dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo SH, Rabu (17/9), kepada wartawan. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI kini sudah naik ke penyidikan, terkait dana hibah tahun 2022 dan 2023.

”Untuk saat ini dalam kasus itu masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari Pengurus KONI, Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga,” kata Bima.

Bima menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik. Sedangkan mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus ini masih didalami Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

”Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp5 miliar. Sehingga kami masih menunggu APIP untuk menghitung kerugian negaranya,” terangnya.

Dari berita sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang saat itu sudah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewenganpenggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang. Dan klarifikasi yang saat itu dilakukan pada para saksi, baik itu Ketua Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Malang Agus Sadullah dan Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosydin. Dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat mengupas perkara ini.

Berita Terkait :  Memperbaiki Demokrasi Melalui Perpustakaan Sekolah

”Penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, yang kini sudah berpindah tugas.

Sedangkan saksi dalam perkara itu, selain Ketua Askab PSSI dan Ketua KONI Kabupaten Malang, Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang M Hidayat sebagai saksi.

Selain itu juga Pengurus Cabor KONI Kabupaten Malang yang sudah dimintai klarifikasi. Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru