24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Ditahan

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul inisial S (48) diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Periode tahun anggaran September tahun 2021 s/d April 2022.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah sebagai Plt Kasihumas kepada Bhirawa Senin (8/7/2024).

Selama S dilantik dan menjabat sebagai Pj Kepala Desa sejak 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022, pemerinta Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahap II dan III pada tahun 2021 dan tahap I di tahun 2022 sejumlah Rp. 1.007.761.800,- untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. ” ungkap Kasihumas.

“S mengatakan bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang – senang.” Ucapnya.

Ia juga menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Berita Terkait :  Bupati Ikfina Ingin Karang Taruna di Kabupaten Mojokerto Maju

Kasihumas juga menyebutkan bahwa Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berkas pencairan dana berupa. Selain mengamankan tersangka, Kasihumas menyebutkan bahwa jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, 3 (Tiga)bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, 3 (Tiga) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, 1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, 1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, 1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, 1 (satu) bendel rekening Koran BRI an. S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Zainullah. [mg13.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img