25 C
Sidoarjo
Thursday, February 5, 2026
spot_img

Dua Tersangka Curanmor Diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan

Lamongan, Bhirawa
Satreskrim Polres Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Solokuro.

Dua orang tersangka berinisial W (38) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dan M (37) warga Sendangagung Kecamatan Paciran, Kabupeten Lamongan kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengonfirmasi penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial MU (47) seorang petani asal Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Peristiwa bermula pada Senin (2/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol S-4753-JAH) di pinggir jalan Dusun Petiyen untuk mencari rumput di sawah.

”Hanya berselang kurang lebih satu jam, tepatnya pukul 14.15 WIB, korban yang hendak kembali dikejutkan dengan kondisi motornya yang sudah raib dari tempat parkir,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut AKBP Arif , kedua tersangka beraksi dengan berbagi peran. Tersangka W bertugas mengeksekusi motor korban menggunakan kunci palsu. Namun, karena motor itu gagal dinyalakan, tersangka M membantu mendorong motor hasil curian itu menggunakan kaki dari atas motor sarana.

”Para pelaku berkeliling mencari sasaran menggunakan motor Honda CBR. Saat melihat motor korban terparkir di tempat sepi, mereka langsung beraksi,” lanjut Kapolres.

AKBP Arif mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka itu. Semula Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Berita Terkait :  Sinin Divonis Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

”Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit Honda CBR sarana yang digunakan pelaku ,” benernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

”Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan atau tempat sepi,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. [yit.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru