Surabaya, Bhirawa
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Binamarga Provinsi Jawa Timur sedang melakukan kajian untuk menentukan peningkatan atau penurunan status jalan di seluruh wilayah provinsi Jatim.
Ratna Andini, Kepala Seksi Pengawasan Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa kajian ini adalah evaluasi teknis dan administratif untuk menetapkan kewenangan pengelolaan jalan (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota) berdasarkan peran, lalu lintas, dan kondisi fisik.
“Kajian rutin dilakukan maksimal lima tahun sekali karena kondisi jalan terus berubah sesuai perkembangan wilayah,” ujarnya pada Rabu (1/4/2026).
Peningkatan status dilakukan untuk mengimbangi beban lalu lintas yang meningkat, sedangkan penurunan status diberikan jika fungsi jalan menurun atau untuk menyesuaikan kewenangan administratif.
Contoh jalan yang akan mengalami perubahan status adalah Jalan Durenan-Prigi di Kabupaten Trenggalek, yang menghubungkan wilayah darat dengan pesisir selatan. Perubahan status akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Haniffan Daruquthni Baihaqi, Kepala Seksi Rekayasa Teknik Jalan dan Jembatan, menambahkan faktor penilaian peningkatan status jalan meliputi peningkatan volume lalu lintas, pentingnya fungsi akses untuk konektivitas dan ekonomi, serta kebutuhan peningkatan kapasitas jalan.
Sedangkan faktor penurunan status jalan antara lain perubahan fungsi jalan, serta kondisi fisik yang menurun ekstrem akibat umur teknis atau beban berlebih. [aya.kt]


