25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Tulungagung Belum Membahas Ranperda tentang Perubahan SOTK

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung belum membahas Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Apalagi ranperda tersebut dikabarkan telah ditarik oleh Pemkab Tulungagung dari pembahasan.

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, Rabu (21/5), menyatakan ranperda yang lebih dikenal dengan sebutan Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) itu belum dibahas oleh Pansus I. “Belum ada pembahasan sampai sekarang,” ujarnya.

Ia pun mengaku belum mengetahui apakah ranperda tersebut sudah ditarik oleh Pemkab Tulungagung dari pembahasan dewan. “Kami belum menerima surat penarikannya. Karena itu, nanti akan kami tanyakan (ke eksekutif),” tuturnya.

Namun demikian, Harinto Triyoso, mengakui jika Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung bisa saja kemudian ditarik oleh Pemkab Tulungagung. Alasannya, dimungkinkan masih ada perubahan nomenklatur dari pemerintah pusat sehigga tidak jadi untuk dilakukan pembahasan saat ini oleh dewan.

Seperti diketahui, DPRD Tulungagung telah mengumumkan dalam rapat paripurna belum lama ini tentang delapan ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang II tahun sidang I (periode Januari – Aprl 2025). Salah satu ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang akan dibahas oleh Pansus I DPRD Tulungagung.

Berita Terkait :  Program OPOP yang Digagas Khofifah Sukses Besar, Bakal Direplikasi di Thailand dan Malaysia

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, mengakui jika sudah ada penarikan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung yang merupakan prakarsa Pemkab Tulungagung tersebut.

“Benar. Sudah ditarik oleh pemkab,” ujarnya.

Menurut dia, penarikan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dari pembahasan yang dilakukan Pansus I DPRD Tulungagung karena masih terlalu dini untuk dilakukan perubahan. Terlebih saat ini masih menunggu apakah masih ada perubahan nomenklatur di daerah dari pemerintah pusat.

“Karena itu, kemudian ditarik. Daripada nanti setelah dibahas kemudian dilakukan perubahan lagi karena ada perubahan nomenklatur,” paparnya.

Catur Hermono membeberkan jika Ranperda tentang perubahan SOTK yang diajukan untuk dibahas oleh DPRD Tulungagung hanya untuk mengubah soal status kepegawaian di Puskesmas. Yakni dari yang sebelumnya struktural menjadi fungsional.

“Yang akan diubah itu saja. Tidak ada yang lainnya. Perlu perubahan di perda karena status kepegawaian fungsional di Puskesmas sudah berlangsung,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru