DPRD Surabaya, Bhirawa
Keluhan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya terkaitkeberadaantianglistrik di halamansekolah, mendapatkanresponKomisi D DPRD Kota Surabaya denganmenggelarRapatDengarPendapat (RDP) Selasa (15/04/2025)
Rapatinidihadiri oleh perwakilan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya, MajelisDikdasmen PCM Mulyorejo, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hinggaanggota DPRD Kota Surabaya.
RDP inidigelarmenyusulkeluhandaripihaksekolah Muhammadiyah yang merasaterganggudengankeberadaantianglistrik yang berdiritepat di tengahhalamansekolahmereka.
Pihaksekolahmenilaiposisitiangtersebut sangat menghambatpengembanganfisikbangunansekaligusmembahayakankeselamatansiswa.
PerwakilandariMajelisDikdasmen PCM Mulyorejo, Nafis, dalampenyampaiannyamenjelaskanbahwapihaksekolahsejak 12 Desember 2024 sudahmengajukansuratresmikepada PLN untukmemohonpemindahantianglistriktersebut.
Namun, prosesnyaberjalanlambat. Hinggadilakukansurvei oleh pihak PLN pada 30 Desember 2024, belumadatindaklanjut yang memuaskan. Bahkan, setelahmenerimasuratpersetujuandari PLN pada 30 Januari 2025, pihaksekolahjustrudihadapkandengankewajibanbiayapemindahansebesar Rp31,4 juta.
“Kami cukupkeberatanatasbiayatersebut. Kami mintakejelasan, karenatiangituberdiri di tanah kami tanpaizinsejak lama, bahkansejaktanahinimasihmenjadisekolahdasar Muhammadiyah VIII di tahun 1970,” ujar Nafis.
Hal senada juga diungkapkan M. Basuki dari Amal Nusa PCM Mulyorejo. Iamenegaskanbahwasejakawalkeberadaantianglistrik di halamansekolahtidakpernahmelaluipersetujuandaripihakyayasan, bahkantidakadabuktisuratizinapapun yang bisaditunjukkan oleh PLN.
Padahalrencanapengembangansekolahkedepanmengharuskan area halamandigunakanuntukbangunanbaru.
“Posisitianginimenghalangipembangunan. Kami tidaktahudulutiangnyakenapabisaberdiri di tanahsekolah. Tidak adaizin yang bisaditunjukkan,” tegas Basuki.
Sementaraitu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melaluiHilmymenyampaikanbahwaurusanpemindahantianglistriksepenuhnyamenjadikewenangan PLN. Dinas Perhubunganhanyamengaturjaringanpeneranganjalanumum (PJU).
Dari sisiregulasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indah, memaparkanbahwamemangterdapatcelahdalampengaturanjaringanutilitas PLN di lahanmilikpribadi, mengingatsebagianbesarjaringandistribusilistrik lama tidakmemilikidokumenperizinan yang lengkap.
Indah menyebut, berdasarkanPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015, asetmilikpemerintahmemangtidakdikenakansewa, tetapitanahmilikpribadisepertisekolahseharusnyamendapatkanperlindunganhukum.
“Biasanya PLN memangmengandalkanUndang-UndangKetenagalistrikanTahun 2009, terutama Pasal 27, yang memberikanhakbagi PLN membangunjaringanutilitas di atastanahpribadiatauumum, walausebenarnya status izinnyaseringkalitidakjelas,” jelas Indah.
Dari sisianggota dewan, dr. Michael Leksodimulyomemberiperhatianserius pada aspekkeamanananak-anak. Iamenyorotipotensibahayakesehatanakibatpaparanelektromagnetikdaritianglistrik yang terlaludekatdenganruangaktivitasanak-anak.
Menurutnya, keberadaantiang di area sekolahberpotensimenimbulkangangguansepertileukemia, masalahtidur, gangguankognitif, hinggatumbuhkembanganak.
“Saya minta Muhammadiyah siapkanbuktilegalitasbahwatanahitumiliksekolahsebelum PLN membangunjaringan di situ. Bila tidakadakesepakatanpemindahan, inibisaberujungke proses hukumkarenamenyangkutkeselamatansiswa,” tegas Michael.
KetuaKomisi D, dr. Akmarawita Kadir, menutuprapatdenganmemfasilitasi agar Muhammadiyah bisaberkoordinasilintasdinas dan melakukannegosiasilanjutandengan PLN.
Ia juga mendorong agar solusiterbaikdapatsegeradiambil, mengingatkeberadaantiang yang aktifbertegangantinggiiniberpotensimenjadiancamanserius.
“Kita haruspastikankeselamatananak-anak. Kalau bisa free (biayapemindahan) ya Alhamdulillah, tapikalautidakbisa, semogabisadicarijalankeluarterbaiklewat CSR ataukolaborasilainnya,” pungkas dr. Akma.
Polemikkeberadaantianglistrik di halaman SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya inimembukamatabanyakpihaktentangpentingnyakejelasankepemilikanlahan dan izinpemasanganjaringanutilitas di area pendidikan. [dre]
DPRD Surabaya Desak PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Sekolah untuk Jaga Keselamatan Siswa
