Situbondo, Bhirawa
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Wawan Setiawan dan Anggota DPRD setempat menyetujui penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (18/11).
Sekda Wawan mengatakan, ada 25 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025.
“Inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo itu sejumlah 15 Raperda dan usulan Pemkab Situbondo ada 10 Raperda. Jadi, total semua ada 25 Raperda,” ujar Sekda Wawan.
Lebih lanjut, Sekda Wawan memaparkan, 25 Raperda itu antara lain Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024; Raperda Perubahan APBD Tahun 2025; Raperda APBD Tahun 2026; Raperda Pedoman Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Kelembagaan Desa.
Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Raperda Penyelenggaraan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ada juga Raperda Pencabutan 22 Peraturan Daerah; Raperda Penataan Desa dan Penetapan Batas Desa; Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya, sebut Sekda Wawan, ada Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkotika; Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan DPRD.
“Juga ada Raperda Perubahan Keuangan daerah atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan,” beber Sekda Wawan..
“Berikutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok; Raperda Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten; Raperda Pembubaran Radio PT. Suara Situbondo; Raperda Rencana Perubahan Jangka Menengah Tahun 2025-2029; Raperda Pemberian Dana Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi,” tambah Sekda Wawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, pembentukan Propemperda ini sangat penting untuk dilaksanakan. Sebab, daerah dituntut untuk membuat produk hukum yang belum dibentuk.
“Penetapan Propemperda ini selain perintah Undang-Undang yang lebih tinggi juga sebagai landasan pembangunan daerah dan juga menindak lanjuti pembangunan otonomi daerah dan usulan atau aspirasi dari masyarakat,” tambah politisi PKB itu.
Mahbub juga berharap, pada pelaksanaan pembentukan Propemperda tahun 2025 ini bisa berjalan lancar. Sehingga Raperda-Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda yang definitif. “Mudah-mudahan dalam setiap proses tahapan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Mahbub Junaidi. [awi.gat]